DOMPU, Lakeynews.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Srd, ditahan polisi. Srd diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen (duplikat tanda tangan) Sekretaris Desa (Sekdes) Mahdon M. Ali, dalam pembahasan APBDes, beberapa waktu lalu.
Srd dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Kasus tersebut dilaporkan oleh pemuda Desa Madaprama.
“(Oknum) Kades ditahan karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa untuk APBDes 2016,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Daniel Partogi Simangungsong, SIK, pada wartawan, Selasa (16/5/2017) siang.
Menurut Daniel, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), awalnya, Srd mengelak telah melakukan duplikat tanda tangan sekretarisnya. Kades berdalih, dirinya sudah mendapatkan restu dari yang bersangkutan.
“Sekretaris desa mengaku tidak pernah merestui itu. Dia tidak pernah merestui kepala desa untuk melakukan tanda tangan,” jelasnya.
Daniel juga menjelaskan, selain dugaan pemalsuan tanda tangan, pemuda Madaprama juga melaporkan dugaan penyelewengan ADD dan DD Tahun Anggaran 2016. “Sementara, kita fokus dulu dengan kasus pemalsuan tanda tangan,” terangnya.
Oknum Kades ditahan sejak Jumat (12/5/2017). Barang bukti berupa dokumen APBDes dan pengajuan anggaran tahun 2017 juga telah diamankan polisi. (far)