Plt. Sekda Kota Bima Drs. Mukhtar Landa, MH, ke Denpasar untuk menyelesaikan masalah pembayaran kontrak Rumah Singgah Bima-Dompu yang tertunggak sekian lama. (ist/lakeynews.com)

Setelah Masalah Biaya Kontrak Diatasi Pemkot Bima, Akhirnya Rumah dapat Dimanfaatkan Kembali

KOTA BIMA, Lakeynews.com – Diduga karena kelalaian pihak pengurus Rumah Singgah Bima-Dompu di Denpasar, Bali, membuat para penghuni rumah tersebut “diusir” pemiliknya. Beruntung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima lebih awal mengetahuinya. Persoalan tuntas teratasi, rumah singgah pun kini sudah dapat dimanfaatkan kembali.

Rumah Singgah di Denpasar tersebut diperuntukan bagi masyarakat Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu, terutama bagi masyarakat yang mendapat rujukan untuk berobat di RS Sanglah.

“Permasalahan Rumah Singgah Bima-Dompu di Denpasar telah diatasi oleh Pemerintah Kota Bima,” kata Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Syahrial Nuryadin, S.IP, MM, dalam siaran persnya, Selasa (14/03) sore.

Di antara warga Bima-Dompu yang menempati Rumah Singgah di Denpasar tampak sumringah setelah biaya kontrak dituntaskan Pemkot Bima. (ist/lakeynews.com)

Diketahui, permasalahan terkait pengelolaan Rumah Singgah itu diketahui pada 3 Maret 2017 lalu. Berdasarkan laporan dari Lurah Lelamase yang saat itu mengantar keluarganya berobat ke RS Sanglah, Denpasar. Dimana ada tunggakan pembayaran kontrak rumah yang telah berlangsung cukup lama.

Sebelumnya, pembayaran kontrak Rumah Singgah ini dibiayai bersama oleh Pemerintah Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Pengelolaannya diserahkan kepada pengurus yang berasal dari unsur forum Kerukunan Warga Bima-Dompu.

Namun, berdasarkan laporan para penghuni Rumah Singgah, pihak pengurus tidak melakukan pembayaran dalam waktu lama, sehingga pemilik rumah itu, Hj. Fatmah mengambil keputusan untuk mengeluarkan para penghuni.

Mengetahui hal itu, Walikota Bima Qurais H Abidin langsung meresponsnya. Saat itu juga, Walikota menugaskan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Mukhtar Landa, MH, untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Mukhtar diperintahkan segera bertemu pemilik rumah.

Warga tengah memasang spanduk Rumah Singgah di Denpasar. (ist/lakeynews.com)

Pertemuan Plt. Sekda dengan Fatmah yang berlangsung pada 7 Maret 2017 lalu sekaligus menyelesaikan pembayaran biaya kontrak. Persoalan pun tertentuntaskan.

“Rumah Singgah Warga Bima-Dompu sekarang sudah dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat Bima dan Dompu, terutama bagi masyarakat yang mendapat rujukan untuk berobat di RS Sanglah,” ujar Ryan, sapaan Syahrial Nuryadin.

Walikota, menurutnya, berharap kepada warga penghuni Rumah Singgah agar menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan rumah singgah. Sebab, ini untuk kepentingan bersama baik warga Kota Bima, Kabupaten Bima maupun Dompu. (won)