Kadistanbun Kabupaten Dompu Syahrul Ramadhan (dua dari kiri) bersama Kabid PSPP Eddy Khaidir (dua dari kanan) saat Sosialisasi dan Penandatanganan SPK IRPOM dan IRPIP I/2026 di Kecamatan Kempo. (tim/lakeynews)

 

Diawali di Kecamatan Kempo, Kilo, dan Woja

 

DOMPU – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu melalui Bidang Prasarana, Sarana Pertanian dan Penyuluhan (PSPP) melakukan Sosialisasi dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dua program.

Kedua program tersebut, Kegiatan Irigasi Perpompaan (IRPOM) dan Irigasi Perpipaan (IRPIP) Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2026. Sedangkan penandatanganan SPK dilakukan dengan kelompok tani (Poktan) penerima manfaat, khususnya IRPOM.

Sosialisasi dan Penandatanganan SPK berlangsung di masing-masing kecamatan. Tepatnya, di tiap kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan UPT Distanbun kecamatan.

Kegiatan itu diawali di dua kecamatan pada Rabu (20/5/2026). Pagi di Kecamatan Kempo, siang menjelang sore di Kecamatan Kilo. Hari kedua, Kamis (21/5/2026) di Kecamatan Woja.

Hadir dalam kegiatan itu, Kadistanbun Syahrul Ramadhan bersama Kabid PSPP Eddy Khaidir, serta sejumlah staf. Dari pihak tuan rumah, di Kecamatan Kempo, hadir Koordinator BPP (Koordinasi Penyuluh/Korluh) Edi Siokain, Kepala UPT Distanbun Nasichin, sejumlah PPL dan staf.

Sementara di Kecamatan Kilo, hadir sekaligus memandu sosialisasi, Koordinator BPP (Korluh) Khairurrizaq (Heru Karisa), Kepala UPT Distanbun Fathirrahman, serta sejumlah PPL dan staf. Di Kecamatan Woja, hanya dihadiri Koordinator BPP (Korluh) Sudirman beserta sejumlah PPL dan staf.

Kabid PSPP Distanbun Kabupaten Dompu Eddy Khaidir (tengah), Sosialisasi dan Penandatanganan SPK IRPOM dan IRPIP I/2026 di Kecamatan Kilo. Diapit Kepala UPT Distanbun Fathirrahman, dan Koordinator BPP Khairurrizaq (atas). Serta, kegiatan yang sama di Kecamatan Woja (bawah). (kolase/lakeynews)

 

Kabid PSPP: Masih Berpeluang Mendapat Tambahan

Menurut Kabid PSPP Distanbun Kabupaten Eddy Khaidir, pada tahap pertama TA 2026, Dompu kebagian 86 titik kegiatan IRPOM dan tersebar di tujuh kecamatan.

Kecamatan Kilo mendapatkan 20 titik, Kecamatan Kempo 6 titik, dan Kecamatan Woja 10 titik. Selebihnya, Kecamatan Dompu 6 titik, Kecamatan Hu’u 2 titik, Manggelewa 29 titik, dan Kecamatan Pajo 11 titik.

“Ini baru tahap pertama. Kita (Dompu) masih berpeluang mendapatkan tambahan atau mengajukan tambahan kegiatan (dari program ini) hingga ratusan titik lagi,” jelas pria yang akrab disapa CH ini.

Hal tersebut sesui dengan informasi yang dia peroleh dari pemerintah pusat. Pusat membuka peluang bagi daerah untuk mengajukan usulan tambahan. “Sampai akhir tahun 2026, peluang –terutama untuk IRPOM– masih ada,” tandas CH.

Diakui CH, pemerintah (pusat) melakukan efisiensi anggaran. Namun, anggaran yang diefisiensi tersebut disimpan dan akan dikembalikan ke daerah melalui program seperti ini. Terutama dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Untuk menarik kembali anggaran itu, tergantung kemauan dan kreativitas daerah. Mau mengusulkan sebanyak-banyaknya, sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan, pemerintah pusat pasti memberikannya,” tegasnya.

Kabupaten Dompu, sebut CH, mengusulkan 200 lebih titik kegiatan. Terealisasi untuk tahap pertama (2026), baru 86 titik. “Insya Allah, akan bertambah pada tahap-tahap selanjutnya; tahap dua, tiga, dan seterusnya,” ungkapnya.

Penandatanganan SPK –khusus IRPOM I/2026 di Kecamatan Kilo (atas), Kecamatan Kempo (kiri bawah), dan Kecamatan Woja (kanan bawah). (kolase/lakeynews)

 

Kepala Distanbun: Jangan Tabrak Rambu-rambu Juklak-Juknis

Sementara itu, Kadistanbun Kabupaten Dompu Syahrul Ramadhan menekankan agar semua stakeholder (para pihak) terkait dengan kegiatan ini agar tegak lurus dengan aturan dan regulasi yang ada.

“Pesan saya, dan saya minta kepada semua stakeholder, jangan menabrak rambu-rambu Juklak dan Juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) yang ada,” tegas Ori Rao, sapaan akrab Syahrul Ramadhan.

Bahkan dengan nada lebih tegas lagi dia mengatakan, siapapun yang meminta atau menyuruh, jika itu tidak sesuai Juknis, abaikan. “Banyak maaf ini, (Pak) Prabowo-pun yang menyuruh agar diberikan kepada adiknya, geser, kalau tidak sesuai dengan Juknis,” tandasnya.

Jangan sampai, lanjut Ori Rao, karena melakukan hal yang tidak sesuai aturan, dirinya diobok-obok orang.

Dia juga meminta kepada para Poktan penerima manfaan dan pihak-pihak terkait lainnya agar membantu menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat.

Meski masih ada peluang bertambah, dari sekian banyak Poktan (titik) yang diusulkan Distanbun Dompu, baru sebagian yang terpilih (diloloskan pemerintah pusat).

“Terpilih, bukan karena person atau kelompoknya. Tapi, karena kesesuaian wilayah dan memenuhi yang disyaratkan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis,” ungkapnya. (tim)