Ketua DPRD Kabupaten Dompu Muttakun, saat berada di Polda NTB beberapa hari lalu. (tangkap layar/lakeynews)

DOMPU – Ketua DPRD Kabupaten Dompu Muttakun dengan tegas mengatakan siap menjalani tes urine. Bahkan, melakukannya dengan inisiatif dan biaya sendiri secara swadaya di Laboratorium Kesehatan atau laboratorium lain yang dapat melaksanakan tes urine.

“Sekembali dari Mataram, dan insya Allah akan tiba di Dompu pada hari Jumat (13/2/2026), saya akan langsung tes urine. Hasilnyapun akan langsung saya umumkan di media sosial agar seluruh masyarakat tahu hasil tes urine ketua DPRD,” janji Muttakun.

Hal tersebut disampaikan Muttakun pada Lakeynews, Rabu (11/2/2026) malam, menanggapi tantangan Wakil Ketua DPRD Kurnia Ramadhan.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir media ini, Kurnia menantang lembaga legislatif dan eksekutif agar memberikan contoh kepada masyarakat, dengan melakukan tes urine terhadap orang-orang di dalamnya.

Semua pimpinan dan anggota dewan, bupati, wakil bupati, Sekda, serta para pejabat eselon dan Aparatur Sipil Negara (ASN) –baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)– diharapkan melakukan tes urine.

Baca jugaKurnia Ramadhan Kembali Tantang Eksekutif-Legislatif Dompu Lakukan Tes Urine

Selain mengatakan kesiapan melakukan tes urine, Muttakun juga menegaskan siap bersama-sama melawan dan memerangi Narkoba.

Apalagi Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Edy Murbowo sudah dan akan terus “menghunus pedang” kekuasaannya untuk memberantas jaringan pelaku/bandar Narkoba. Diantaranya, dengan memecat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota dan memproses Kapolres-nya.

Seharusnya, kata Muttakun, seluruh pejabat publik dari eksekutif, legislatif dan yudikatif –khususnya di Dompu dan umumnya di NTB– juga menyambut dengan “pedang terhunus” pula. “Momentum itu hanya datang satu kali,” ujarnya.

“Kita sambut dengan respons cepat dan aksi nyata untuk membuktikan bahwa diri kita bersih dari jaringan mafia peredaran Narkoba, serta bersih dari konsumsi Narkoba,” tandasnya.

Salah satu langkah pembuktian dimaksud, seluruh pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif segera melakukan konsolidasi melalui rembuk daerah. Beberapa hasil yang diharapkan, antara lain;

Pertama, bersama-sama turun ke lokasi yang sudah teridentifikasi oknum bandar dan alamat rumahnya yang menjadi tempat transaksi Narkoba. Terhadap oknum warga yang telah meresahkan publik akibat transaksi yang terjadi didepan mata, meskipun tidak melalui proses hukum, agar diminta tidak lagi membuat keresahan melalui aktivitas-aktivitas transaksi seperti selama ini.

Kedua, mengumpulkan dan memanggil seluruh pelaku yang selama ini terlibat dalam peredaran Narkoba, yang sudah diproses oleh Satuan Resnarkoba Polres Dompu, dan yang masih (sedang) menjalani pidana, untuk menyampaikan keterangan dengan jujur di hadapan Tim Gabungan yang dibentuk khusus oleh Bupati Dompu. Tim itu melibatkan unsur TNI, Polri, Kejari, DPRD, BNK dan pihak terkait lainnya.

Ketiga, pelaku yang sedang diproses atau mantan nara pidana kasus Narkoba diundang dan dihadirkan di hadapan Tim Gabungan untuk melacak dan menelusuri alur transaksi Narkoba hingga mereka diproses dan dipidana.

Keempat, pelaku yang sedang diproses dan mantan narapidana yang mampu merangkai dan menceritakan secara berantai sumber Narkoba yang mereka dapatkan, maka keterangan itu harus dijadikan bukti permulaan untuk memeriksa nama-nama yang terungkap namun selama ini belum tersentuh oleh proses hukum aparat.

Kelima, nama-nama yang muncul dan terungkap dalam pemeriksaan oleh Tim Gabungan perlu segera dipanggil untuk tujuan pengembangan, serta mengungkap peran dan keterlibatannya dalam jaringan peredaran Narkoba.

Keenam, pemberian reward bagi mereka yang berani mengungkap secara berantai sumber, asal muasal peredaran Narkoba yang membuat mereka diproses bahkan telah menjadi mantan narapidana dalam kasus Narkoba.

Ketujuh, karena pemerintah daerah tidak menganggarkan biaya untuk tes urine, maka setiap pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif perlu membuktikan dirinya bebas dari narkoba melalui tes urine dengan biaya swadaya masing-masing. (tim)