
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengeluarkan Pengumuman tentang Sertipikat Hilang.
Pengumuman Nomor: 54/2025 tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, Tri Harjanto, S.Si., M.Si, tanggal 18 Desember 2025.
Sebagaimana dijelaskan Tri Harjanto, pengumuman ini untuk mendapatkan Sertifikat baru sebagai pengganti Sertifikat yang hilang, berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu mengumumkan, bahwa:
Nomor Hak: 1401/Kandai Satu, Nama Pemegang Hak: NURHAYATI, Alamat Pemegang Hak: Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Tanggal Pembukuan: 20-12-2011.
Diuraikan Tri Harjanto, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Dompu dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
“Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut di atas, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Untuk sertifikat ini, Nomor Berkasnya: 8872/2025, dengan Nama Pemohon: Nurhayati. (*)
