
DOMPU – DPRD Kabupaten Dompu telah menggelar rapat paripurna Pengumuman Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Dompu 2024, Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kurnia Ramadhan didampingi Ketua Dewan Muttakun dan Wakil Ketua Ismul Rahmadin itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Senin (13/1/2025).
Hadir Sekda mewakili Bupati, unsur Forkopimda, ketua PN, Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, ketua dan anggota KPUD, ketua dan anggota Bawaslu, para kepala OPD, pejabat Eselon III, dan Camat se-Kabupaten Dompu.
Sebelumnya, pada Kamis (9/1/2025), KPU Kabupaten Dompu melakukan rapat pleno penetapan BBF-DJ sebagai Bupati dan Wabup Dompu terpilih.
Baca juga:
* KPU Dompu Tetapkan Bupati/Wabup Terpilih, BBF: Mari Kita Bersatu Bangun Dompu
* Jadwal Pelantikan BBF-DJ Diatur Pemerintah
* Hari Ini, KPU Dompu Plenokan BBF-DJ sebagai Bupati/Wabup Terpilih
Pascaparipurna pengumuman Bupati/Wabup terpilih, DPRD akan segera membawa tangan hasil rapat paripurna tersebut ke Pemprov NTB. Waktunya, dalam lima hari kerja sejak penetapan oleh KPU.
“DPRD mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Kemendagri melalui Gubernur NTB paling lambat lima hari (kerja) setelah pleno penetapan KPU dengan melampirkan beberapa persyaratan,” kata Kurnia Ramadhan pada Lakeynews.com.
Dihubungi terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Dompu Arif Hidayatullah juga menjelaskan, hasil paripurna dan sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi akan dibawa ke Biro Pemerintahan Pemprov NTB secepatnya.
“Kita hanya punya waktu lima hari kerja setelah pleno KPU. Waktu kita sampai Kamis minggu ini,” papar Arif pada media ini.
“Kita usahakan tidak lewat dari waktu yang ditetapkan. Insya Allah sebelum hari Kamis (16/1/2025), semua persyaratan sudah rampung dan dibawa ke Mataram,” sambungnya. (tim)
