
DOMPU – Setelah sekian lama ditunggu dengan penuh harap, akhirnya Pj. Gubernur NTB Dr. Hassanudin menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk Ketua DPRD Kabupaten Dompu atas nama Muttakun.
SK Gubernur NTB tersebut bernomor: 100.1.4-795 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu Masa Jabatan 2024-2029, tertanggal 16 Desember 2024.
Berita sebelumnya:
* Pj. Gubernur NTB SK-kan Dua Pimpinan DPRD Dompu
* Berkas Usulan Pimpinan Definitif DPRD Dompu Dinyatakan Lengkap
* KR Harapkan SK Gubernur segera Terbit, Pimpinan Definitif DPRD Dompu Dilantik Pekan Depan
Dalam Diktum Keputusan itu, disebutkan dua poin. Salah satunya, Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu Masa Jabatan 2024-2029. Yakni Ir. Muttakun sebagai Ketua.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal pengucapan Sumpah/Janji,” sebut Hassanudin pada poin kedua diktum keputusannya.

Informasi yang dihimpun Lakeynews.com dari sebuah sumber Setda Provinsi NTB, SK Gubernur itu sudah diterima pihak DPRD Dompu hari ini, Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.
Plh Sekwan yang juga Kabag Keuangan Setwan Dompu Affan, dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan.
Demikian juga Kabag Hukum, Risalah dan Persidangan Setwan Dompu H. Furkan, belum memberikan tanggapan. Dihubungi lewat telepon genggamnya, belum diangkat.
Sementara Ketua Terpilih DPRD Kabupaten Dompu Muttakun yang dihubungi terpisah, memberikan tanggapan singkat.
Muttakun membenarkan, SK untuk Ketua DPRD Kabupaten Dompu sudah diterbitkan oleh Pak Pj Gubernur.
“Iya, benar. SK-nya sama dengan (PDF SK) yang diterima wartawan Lakeynews.com,” kata Muttakun. (won)
