Plt. Kepala Bappeda-Litbang Kabupaten Dompu Abdul Muis. (dok/lakeynews.com)

PEMERINTAH Kabupaten Dompu telah menyusun Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045.

Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kabupaten Dompu Abdul Muis, menjelaskan dasar hukum, serta maksud dan tujuan Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Dompu 2025-2045 tersebut.

 

Dasar Hukum

Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Dompu 2025-2045 didasarkan pada sederet peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4816).

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817).

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833).

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059).

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114).

Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dompu Tahun 2011-2031 (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2012 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2016 Nomor 7).

 

Maksud dan Tujuan RPJPD

Menurut Abdul Muis, maksud penyusunan dokumen Rancangan Awal RPJPD) tahun 2025-2045 untuk menyediakan sebuah dokumen awal perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman dan arah penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.

“Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045 akan menjadi landasan dokumen perencanaan daerah RPJMD, RKPD, maupun dokumen perencanaan Perangkat Daerah Kabupaten Dompu,” paparnya.

Sedangkan tujuannya penyusunan dokumen Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Dompu 2025-2045 yaitu merumuskan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok jangka panjang Kabupaten Dompu yang berpedoman pada RPJP Nasional dan RTRW.

Hal ini, jelas Muis, dilakukan dalam rangka menciptakan koordinasi dan sinergi antarpelaku pembangunan dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Dompu.

Kemudian, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan daerah antara Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dengan daerah sekitar dan pemerintah pusat.

“Selain itu, juga menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Mewujudkan upaya pencapaian kesejahteraan bersama dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan,” terangnya. (bersambung/adv)