
LOMBOK TENGAH – Polres Lombok Tengah (Loteng) menetapkan oknum anggota DPRD setempat, LN sebagai tersangka kasus pemalsuan Ijazah Paket C Tahun 2007.
“Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat melalui Kasat Reskrim IPTU Lukluk il Maqnun, Selasa (8/10/2024).
Penetapan tersangka terhadap LN, menurutnya, didasarkan atas beberapa bukti yang diperkuat keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari dua universitas.
“Kami telah memeriksa 17 saksi, termasuk saksi ahli pidana dari dua universitas,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya melakukan gelar perkara pada Sabtu (5/10/2024).
LN dijerat dengan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Kapolres AKBP Iwan Hidayat saat dikonfirmasi menjelaskan, ini merupakan bagian dari konsistensi Polres Lombok Tengah dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Kalau itu benar kita katakan benar, kalau itu salah kita katakan salah,” jelasnya. (tim)

One thought on “Oknum DPRD Lombok Tengah Tersangka Pemalsuan Ijazah”