LOMBOK TENGAH – Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) berinisial LN yang diduga memalsukan Ijazah Paket C Tahun Ajaran 2007, akhirnya ditahan polisi.
“Saudara LN sudah kami amankan di Rumah Tahanan Polres Lombok Tengah,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat pada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Oknum DPRD Lombok Tengah Tersangka Pemalsuan Ijazah
Penahanan terhadap LN dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada hari itu.
Sebelumnya, polisi melayangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (11/10/2024), namun tidak dipenuhi oleh LN. Namun, surat pemanggilan kedua, LN hadir dan penyidik melakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa, jelas Kapolres, LN ditahan di Rutan Mapolres. LN akan diamankan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai 3 November 2024.
“Apabila diperlukan waktu untuk proses penyidikan kita akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan kepada jaksa penuntut umum,” ujar mantan Kapolres Dompu itu. (tim)