FOTO ATAS DAN BAWAH: Suasana diskusi publik menyoal Mega Proyek KEK Mandalika, di De La Sirra Resto, Jalan Pejanggik 79 Mataram. (ist/lakeynews.com)
(ist/lakeynews.com)

PEMBANGUNAN mega proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menjadi isu seksi yang menarik dibahas. Hal ini karena di dalamnya tidak terlepas dengan persoalan HAM (hak asasi manusia), lingkungan dan nasib rakyat NTB.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB menyelenggarakan Diskusi Publik tentang “Kawasan Mandalika” Lombok Tengah. Kegiatan itu berlangsung di De La Sirra Resto, Jalan Pejanggik 79 Mataram, Rabu (2/3).

Dihadirkan sebagai narasumbernya; Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Madani Mukarram, Komisaris ITDC Muhammad Irzani, Direktur Publik Institute yang juga Wakil Ketua Percepatan Pembangunan Kabupaten Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi dan Manager Program WALHI NTB Lalu Muh. Hasan Harry Sandy Ame. Pembicara terakhir juga mewakili Koalisi Pemantau Pembangunan Infratstruktur Indonesia.

Diskusi yang dipandu Badarudin, SH, Wakil Direktur Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB itu dibuka Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTB Amri Nuryadin, SH.

Menurut Amri, diskusi ini hasil studi dan observasi WALHI NTB yang merupakan anggota dari Koalisi Pembangunan Infrastruktur Indonesia. Fokus observasinya, KEK Mandalika.

Amri kemudian menyebut, beberapa fokus investigasi yang telah dilakukan, sebagai berikut;

Pertama, aspek Hak Asasi Manusia, yaitu proses pembebasan lahan yang sampai saat ini masih bersengketa dengan beberapa warga setempat.

Kedua, Regulasi Tata Kelola Lingkungan Hidup Kawasan, yang masih belum mengakomodir kepentingan warga. Masih belum menjamin adanya ruang Kelola bagi rayat atau warga dalam Kawasan, yang dapat menjamin kesejahteraan dan akses ekonomi memadai.

Ketiga, Tata Kelola Sampah di Kawasan Mandalika yang masih konservatif, berakibat menumpuknya sampah di beberapa titik krusial, sehingga tidak menunjukkan estetika dan dapat menimbulkan masalah sosial.

Narasumber Madani Mukarram (DLHK) mengungkapkan, secara umum di NTB memiliki delapan pilar arah kebijakan strategis, khususnya di Kawasan Mandalika. Terkait persoalan sampah, sudah sangat banyak program, termasuk dana pengelolaannya yang dialokasikan secara khusus.

“Sudah ada beberapa program, seperti perluasan wilayah TPA dan pengelolaan limbah di Lombok Tengah. Seluruh desa lingkar KEK, ada 10 desa yang sudah mulai menjalankan program terkait masalah tata kelola sampah,” jelasnya.

Sedangkan Irzani (wakil PT. ITDC) menguraikan, master plan pembangunan KEK Mandalika dan RDTL-nya sudah dapat digambarkan secara garis besar di seluruh promosi dan Website ITDC.

Terkait masalah lahan di dalam kawasan, ITDC hanya menjalankan perintah (amanat) negara untuk melakukan pengembangan dan kelola tanah negara. Secara dokumen ada di buku besar yang menjadi pijakan. “Kami tidak bisa mengambil kebijakan yang lain,” tegasnya.

Luas lahan yang sudah dikelola ITDC sebesar 1.173 Ha. ITDC perkirakan akan bertambah hingga 1.250 karena sudah merupakan wilayah KEK Mandalika.

Pembicara Ahmad SH mengatakan, terkait infrastrutur dan penggunaan kawasan, seharusnya memiliki penanganan secara khusus di seluruh Kawasan KEK Mandalika. Tetapi kenyataannya, malah terbalik.

“Khusus terkait pembabasan lahan, sangat kaku dan tidak mengedepankan proses yang terbuka, sehingga kenyataannya selalu menempuh jalur konsinyiasi,” tegasnya.

Harry Sandy, mewakili WALHI NTB menegaskan, pembiayaan pembangunan KEK Mandalika sebagian besar bersumber dari investasi. Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) adalah salah satu investor terbesar.

“AIIB, perusahaan perbankan multi nasional yang fokus pada pembiayaan pembangunan infrastruktur,” jelasnya.

Yang harus diperhatikan dan digarisbawahi, integrasi dan penyesuaian regulasi pemerintah dan PT. ITDC dalam menerapkan kebijakan tentang Standar prosedur keamanan (Safeguard Protection System) AIIB dalam pengelolaan dana investasinya. Terutama yang menyoroti perlindungan dan penghormatan terhadap HAM, lingkungan, dan jaminan sosial bagi masyarakat korban penggusuran dan lingkar kawasan secara luas.  

Kenyataannya, lanjut Harry, dalam proses pembesan lahan dan penyelesaian sengketa lahan di dalam kawasan, masih melibatkan aparat keamanan, seperti TNI, Polri dan kejaksaan. “Kehadiran mereka saja sudah sangat intimidatif,” tegasnya.

Belum lagi jika berbicara lapangan kerja yang kenyataannya masih belum bisa diakses secara terbuka. Jaminan akses sumber ekonomi lain bagi masyarakat juga belum terpenuhi.

Sementara dalam aspek lingkungan, Proyek ITDC dalam pembangunan dan pengelolaan KEK Mandalika memiliki potensi pencemaran dan perusakan lingkungan, serta risiko bencana yang tinggi.

Dia mencontohkan event WSBK tahun lalu. Sirkuit dan sebagian besar kawasan KEK dan daerah sekitar kawasan, terendam banjir. Bahkan saat ini sampah menumpuk dimana-mana, termasuk di tempat terdekat dengan kantor ITDC. “Lihat di daerah Pasar Seni yang berada persis depan kantor ITDC,” imbuhnya.

Harry menegaskan, WALHI NTB bersama koalisi pemantau pembangunan infrastruktur Indonesia akan terus melakukan pemantauan dan mengkritik atas kemungkinan terus terjadinya pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, dan bentuk-bentuk pelanggaran lain, terutama di dalam dan daerah lingkar kawasan. (ovi)