Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar. (ist/lakeynews.com)

Dewan Pers tidak pernah membuat aturan bahwa ‘selain media terverifikasi oleh Dewan Pers jangan dilayani’. Tidak pernah Dewan Pers membuat aturan seperti itu.”

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar

Ketum MIO Indonesia Pertanyakan Hal Ini ke Dewan Pers

JAKARTA, Lakeynews.com – Dewan Pers menerima audiensi Pengurus Media Independen Online (MIO) Indonesia. Kegiatan itu berlangsung secara virtual, Senin (16/8/2021).

Pertemuan melalui zoom tersebut, diawali laporan Sekjen MIO Indonesia Frans X Watu, bahwa MIO Indonesia telah membentuk 16 DPW (8 SK dan 8 mandat), 57 DPD (22 SK dan 35 mandat).

Frans menyebutkan, member MIO Indonesia saat ini sebanyak 320 Perusahaan Media. Tahun 2021 ini, member MIO ditargetkan 600 perusahaan media,” terang Frans.

Sedangkan Ketua Umum MIO Indonesia Ays Prayogie, menyampaikan beberapa hal kepada Dewan Pers. Termasuk pertanyaan-pertanyaan dan masukan dari para pengelola perusahaan media di daerah.

Antara lain, kendati perusahaan media online telah memiliki legal standing, tetap tidak dapat bekerja sama dengan pihak Pemda atau institusi lain. Penyebabnya, karena dianggap belum terdaftar di Dewan Pers.

“Apakah memang benar ada imbauan dari Dewan Pers kepada pihak Pemda atau kepada institusi lainnya seperti itu,” tanya Bang Yogie, sapaan Ays Prayogie.

Ketua Umum MIO Indonesia Ays Prayogie. (ist/lakeynews.com)

Yogie juga meminta penjelasan dari Dewan Pers terkait status profesi jurnalis (seseorang) yang belum miliki sertifikasi UKW (Uji Kompetensi Wartawan). “Apakah orang tersebut bisa disebut sebagai wartawan atau bukan,” tanyanya lagi.

Selain itu, kendala yang masih masif terjadi dan dihadapi wartawan atas sikap oknum pejabat atau pihak tertentu yang menganggap bahwa wartawan belum miliki sertifikat UKW wajib tidak dilayani. “Bagaimana tanggapan Dewan Pers terkait soal itu,” pinta Yogie.

Yogie berharap, Dewan Pers menerbitkan kebijakan terkait sertifikasi UKW Tingkat Utama yang diberikan kepada Pemimpin Redaksi atau kepada Penanggung Jawab perusahaan media berbasis online yang telah miliki legal standing, dan yang dinilai telah menjalankan karya jurnalistiknya sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Menanggapi itu, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan, segala aturan di Dewan Pers sepenuhnya bukan dibuat oleh anggota Dewan Pers yang anggotanya hanya sembilan orang. Tetapi, aturan itu dibuat berdasarkan masukan-masukan dari para perusahaan media, terutama yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Djauhar juga menyebut, setiap perusahaan media harus memiliki dasar hukum yang kuat. Diantaranya, di Akta harus menyebut perusahaan media yang bersangkutan.

Selain itu, perusahaan pers dan perusahaan media harus bekerja profesional. “Misalnya, wartawannya harus digaji. “Jangan mengandalkan wartawannya yang mencari uang sendiri, sehingga berujung pada kasus pemerasan, intimidasi dan sebagainya,” tegasnya.

Djauhar juga sempat menyinggung wartawan hanya mengandalkan berita rilis, tanpa ada karya jurnalis yang nyata, atau hasil liputan. “Kalau hanya mengandalkan rilis, maka wartawan tersebut tidak ada bedanya (sama) dengan tukang ketik,” ujarnya.

“Dewan Pers tidak pernah membuat aturan bahwa ‘selain media terverifikasi oleh Dewan Pers jangan dilayani’. Tidak pernah Dewan Pers membuat aturan seperti itu,” tegasnya.

Dewan pers hanya menegaskan, bahwa jika oknum mengaku wartawan namun tidak jelas, maka tidak perlu dilayani.

“Ini bersumber dari fenomena yang terjadi. Banyak wartawan tidak jelas atau abal-abal yang suka mengancam dan mengintimidasi. Sehingga Dewan Pers menegaskan, jika wartawan itu tidak jelas, jangan dilayani,” papar Djauhar.

Audiensi secara virtual yang dihelat sekitar dua jam itu, juga dihadiri anggota Dewan Pers Asep Setiawan, Winarto, unsur Dewan Pengawas MIO Indonesia Abdul Sukur, ST dan beberapa Dewan Pembina MIO Indonesia. Selain itu, Ketua DPW MIO DKI Jakarta, Ketua DPW MIO NTB, Ketua DPW MIO Jawa Timur dan Ketua DPW MIO Sultra. (tim)