FOTO ATAS DAN BAWAH: Satpol PP Kabupaten Dompu dan Tim Bea Cukai Sumbawa, melakukan operasi dan memberikan pembinaan beberapa pemilik toko di Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Jumat (25/6). (ory jeho/lakeynews.com)

Rokok Berbagai Merek Ditarik, Pedagang Dibina dan Diingatkan

.

DOMPU, Lakeynews.com – Marak beredarnya rokok berbagai jenis dan merek yang diduga illegal, tanpa banderol dan pita Bea Cukai di Kecamatan Pekat, kini disikapi pemerintah. Tim Gabungan Satuan Pol PP Kabupaten Dompu dan Biro Bea Cukai Sumbawa, Jumat (25/6) melakukan operasi di sejumlah toko dalam wilayah kecamatan itu.

Operasi tersebut dilakukan selain terkait penertiban dan pengawasan, juga untuk memberikan pembinaan terhadap para pedagang terkait beredarnya berbagai jenis rokok tanpa banderol dan pita Bea Cukai.

Kasat Pol PP melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan H. Khaerudin pada Lakeynews.com mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan dalam melindungi pedagang dan konsumen.

“Kami melakukan pembinaan dengan pendekatan persuasif agar para pedagang tidak lagi menjual rokok yang diduga illegal,” katanya di sela-sela operasi.

Diakuinya, secara umum di Kabupaten Dompu sudah banyak beredar rokok yang diduga melanggar ketentuan. Merek rokok tersebut, antara lain DUNHIL MERAH, DALIL, SMD, STAR, SLM, MAX dan beberapa merek lainnya.

“Semuanya tidak memiliki banderol dan pita Bea Cukai,” beber Khaerudin.

Sementara untuk rokok jenis CAPUCINO, pelanggarannya pada salah peruntukan pita cukai. Seharusnya, pita cukai tersebut diperuntukan pada rokok CAPUCINO 16 batang, namun digunakan pada rokok CAPUCINO 20 batang.

“Rokok rokok tersebut merugikan negara karena tidak membayar pajak. Yang untung hanya kelompok orang tertentu,” katanya.

Ditanya sanksi bagi para pedagang, Khaerudin mengatakan, tahap awal ini akan memberikan pembinaan dan teguran. Pedagang membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual rokok-rokok yang diduga ilegal.

”Sekarang kami melakukan pendekatan persuasif dan memberikan pembinaan. Kalau mereka masih melakukan lagi, akan kita proses. Sesuai atauran tentang Bea Cukai, ancaman hukumannya satu sampai lima tahun penjara plus denda,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Biro Cukai Sumbawa Hiro Nimus yang ditemui Lakeynews.com, juga saat operasi mengatakan, operasi tersebut merupakan kegiatan rutin di sejumlah kabupaten wilayah pengawasan Biro Bea Cukai Sumbawa.

Hal itu, lanjutnya, adalah bentuk pengawasan terkait beredarnya sejumlah rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan Bea Cukai.

“Di Kecamatan Pekat, kami menemukan rokok jenis DALIL dan SMD yang diduga illegal. Rokoknya kami tarik dan pedagangnya kita bina,” katanya. (orj)