Bupati Dompu “Aby” Kader Jaelani (kakan) menyerahkan Raperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Andi Bachtiar, Amd.Par, Selasa (25/5).

Sampaikan Raperda LPJ APBD 2020 kepada DPRD

.

DOMPU, Lakeynews.com – Bupati Dompu “Aby” Kader Jaelani (AKJ) menyampaikan Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Bumi Nggahi Rawi Pahu.

Penyampaian Raperda LPJ APBD 2020 itu dilakukan Bupati dalam sidang paripurna DPRD Dompu di ruang sidang dewan setempat, Selasa (25/5), sekitar pukul 14.00 Wita.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Andi Bachtiar, A.Md.Par, didampingi Wakil Ketua Jamaluddin, S.Sos. Hadir saat itu para anggota DPRD, pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Dompu.

Diketahui, penyampaian Raperda LPJ APBD TA 2020 memenuhi amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah –khususnya Pasal 320 Ayat 1–, Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Bupati Dompu “Aby” Kader Jaelani berbicara dihadapan sidang Paripurna DPRD, Selasa (25/5).

Ketika berbicara di hadapan peserta sidang paripurna dewan, Bupati AKJ menyampaikan komitmen untuk menyingkirkan hal-hal yang selama ini dianggap menjadi kendala atau hambatan bagi kemajuan Dompu.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kebersamaan yang sudah terjalin baik dengan pihak legislatif selama ini. Kami mengupayakan pemecahan hal-hal yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan Dompu yang lebih baik kedepan,” papar Bupati.

Diakuinya, apa yang berhasil dicapai eksekutif saat ini tidak terlepas dari kerja sama dan partisipasi positif pimpinan dan segenap anggota DPRD. “Rekan-rekan di legislatif telah memberikan saran, pendapat, masukan dan dorongan kepada eksekutif,” tandasnya.

Sidang paripurna DPRD yang berjalan aman, tertib dan lancar, diakhiri dengan penandatanganan bersama berita acara penyerahan dokumen Raperda LPJ Pelaksanaan APBD TA 2020 oleh Bupati Dompu dan Ketua DPRD. (tim)