
DOMPU, Lakeynews.com – Selama 2020 hingga April 2021 ini, Balai Kawasan Perlindungan Hutan (BKPH) Tofo Pajo Soromandi (Topaso) menangani tujuh kasus tindak pidana dan perdata kehutanan.
Menurut Kasubdit PHKSDE BKPH Topaso Ruslan, kasus-kasus tersebut hasil penindakan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI, Polri dan Pol PP.
”Selama melakukan penindakan, kami selalu bersama APH dan aparat terkait lainnya,” kata Ruslan pada Lakeynews.com di ruangan kerjanya.
Dari tujuh kasus tersebut, lanjut Ruslan, dua diantaranya illegal logging, empat perladangan liar (perambahan hutan) dan satu tindak pidana pelanggaran administrasi dokumen tidak sah.
”Hukuman paling berat delapan tahun penjara. Yang terbaru, dua tersangka divonis empat tahun penjara dan denda Rp. 500 juta,” bebernya.
Selain penindakan, pihaknya melalui personel Polisi Hutan (Polhut) selalu mengedepankan pola pendekatan kepada masyarakat dan mengedukasi agar mereka benar-benar menjamin keberadaan kawasan hutan. ”Penindakan itu, langkah akhir dari segala upaya. Jadi, yang diutamakan itu pola persuasif,” tegasnya.
Berikut ketujuh kasus tersebut yang ditangani BKPH Topaso:
1. Pidana kasus illegal logging Nomor: LK/001/BKPH-TOPASO/II/2020, (2/1/2020). Lokasi kejadian di Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, pelaku atas nama Irfan dan Ardian.
2. Pidana kasus illegal logging Nomor LK/003/BKPH/TOPASO/II/2020, (17/1/ 2020). Lokasi kejadian di Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, pelaku atas nama Ady Aryanto.
3. Pidana kasus perladangan liar Nomor LK/012/BKPH-TOPASO/VI/2020, 21 juni 2020. Lokasi kejadian di kawasan hutan Soromandi RTK 55 Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, pelaku atas nama Muhtar Idris.
4. Pidana kasus perladangan liar Nomor LK/012/BKPH-TOPASO/VI/2020, (26/6/202). Lokasi kejadian di kawasan hutan Soromandi RTK 55 Desa Taropo, Kecamatan Kilo. Pelaku atas nama Ridwan alias pele dan A. Karim.
5. Pidana kasus perladangan liar Nomor LK/014/BKPH-TOPASO/VIII/2020, (13/8/2020). Lokasi di kawasan hutan Soromandi RTK 65 Desa Serakapi, Kecamatan Woja. Pelaku atas nama Ikbal.
6. Perdata kasus pelanggaran administrasi dokumen tidak sah Nomor 37/pdt.G/2019/PN.Dpu, (19/8/2020). Lokasi di kawasan hutan Toffo Rompu RTK 65 Desa Woko, Kecamatan Pajo. Pelaku atas nama Bambang Sukardin, Maman Santra dan Syamsudin M. Saleh.
7. Pidana kasus perambahan hutan Nomor LK/22/BKPH-TOPASO/X/2020, (25/11/2020). Lokasi kejadian di Kawasan Hutan Soromandi RTK 55 Desa Bara, Kecamatan Woja. Pelaku atas nama Nasarudin. (ady)

Tumben bangun pagi2 kemana aja selama ini