
Berikan Apresiasi, Menteri PPPA: Implementasikan secara Nyata
.
MATARAM, Lakeynews.com – Pemerintah pusat melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi Perda tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang disahkan DPRD NTB, 29 Januari 2021.
“Kami sangat bersyukur NTB sudah memliliki Perda Pencegahan Perkawinan Anak. Kami berharap Perda ini tidak hanya menjadi dokumen tapi diimplementasikan secara nyata dalam menekan angka perkawinan anak,” kata Darmawati.
Hal tersebut disampaikan Darmawati usai meresmikan Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 atau “Nina Bayan” di Desa Sukadana Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (15/4).
Radio Sekolah Perempuan itu merupakan inisiasi dan kerja sama antara Institut Perkumpulan Lingkaran Pendidikan Alternatif Untuk Perempuan (Kapal Perempuan), Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) dan oraganisasi perempuam lainnya.
Diketahui, Perda tersebut sekaligus menjadikan Provinsi NTB sebagai daerah pertama di Indonesia yang mengatur pencegahan perkawinan pada anak.
Di dalamnya mengatur sanksi pidana dan administrasi bagi aparat desa yang terlibat dalam perkawinan anak. Bagi yang terlibat atau menfasilitasi perkawinan anak, terancam hukuman penjara selama enam bulan.
Menurut Darmawati, perkawinan pada anak memiliki dampak cukup luas. Terutama pada tingkat kematian ibu dan anak yang terus mengalami peningkatan.
Belum lagi dampak kesehatan dan kemiskinan yang dirasakan anak-anak yang belum siap membina rumah tangga dengan baik. “Inilah yang harus dicegah melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi masif oleh semua pihak,” imbuh Menteri Darmawati.
Karena itu, Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 ini yang diresmikan itu diharapkan menjadi media komunikasi edukasi bagi masyarakat. Terutama dalam mensosialisasikan bahayanya pernikahan anak usia dini di NTB, termasuk di Lombok Utara yang masih banyak.
Perempuan dan anak, lanjut Darmawati, kekuatan luar biasa yang harus dijaga dan dilindungi pemerintah. Apalagi populasi penduduk Indonesia, 50 persen perempuan. Sedangkan anak, sepertiganya.
“Mereka adalah SDM yang harus diberdayakan dan dilindungi. Pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak dan perlindungan anak, tergantung pemerintah daerahnya,” tegasnya.
Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu mengakui, perkawinan anak dibawah umur masih cukup tinggi di daerahnya. Hal ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam upaya-upaya pencegahannya. Termasuk melalui Perda Pencegahan Perkawinan Anak yang diinisiasi Pemprov NTB.
“Mudah-mudahan adanya Perda tersebut dapat meminimalisir perkawinan anak usia dini. Karena, dalam Perda itu ada sanksi bagi anak yang kawin maupun yang mengawinkan,” papar Bupati.
Terkait Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 atau “Nina Bayan”, Bupati berharap, menjadi wadah dan media edukasi perempuan dalam memberikan pemahaman tentang bahayanya pernikahan anak usia dini.
“Kami mengapresiasi Ibu Menteri. Semoga kehadiran Ibu Menteri menjadi motivasi bagi ibu-ibu untuk terus berkarya dan membangunan daerah yang kita cintai ini,” harapnya.
Saat peresmian radio tersebut, Menteri PPPA didampingi Bupati H. Djohan Sjamsu, Asisten I Setda NTB Hj. Baiq Eva Cahyaningsih dan beberapa kepala OPD Pemprov NTB dan Forkompinda Lombok Utara.
Sebelumnya, pada siang hari, Menteri dan rombongan disambut Wakil Gubernur Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dan Ketua TP PKK NTB Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah di Bizam (Bandara Internasional Zainul Abdul Majid). (tim)
