
SIAPAPUN yang sepintas membaca judul di atas mungkin akan berpersepsi minor. Wajar, karena judul tulisan ini sedikit “nakal” dan nyeleneh. Lho, kok?
Ya, memang. Seolah ada yang tidak beres dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Dompu H. Syahrul Parsan, ST, MT. Lalu, disebarkan oleh Kepala Desa Calabai, Kecamatan Pekat Syaifuddin Juhri, S.Pd.
“Rayuan Terlarang”, dua kata yang juga sekilas membuat kita berpikiran agak ngeres. Sesungguhnya itu adalah nama salah satu pantai di wilayah Desa Calabai.
Penulis pun, awal mendengar sebutan Rayuan Terlarang, pikiran melayang, seakan-akan itu terkait dengan urusan laki dan perempuan.
Intinya, dua kata itu cukup menggoda. Apapun hal dan kegiatan yang bersentuhan dengan pantai ini, bagi sebagian wartawan, menarik untuk ditulis. Termasuk ketika Wabup Dompu H. Syahrul Parsan berada di sana pada Sabtu (10/4).
Ketika mendengar Wabup punya kegiatan di pantai itu, penulis menghubungi (menelepon) Kades Syaifuddin Juhri dan meminta informasi darinya. Hanya hitungan menit, Ompu Calabai (sapaan Syaifuddin Juhri) langsung mengirimkan video singkat.
Video berdurasi 2.21 menit yang direkam sendiri oleh Kades Calabai tersebut memuat aktivitas Wabup dan rombongan di pantai itu.
Di Spot Taman Wisata Laut Calabai tersebut, Wabup beserta rombongan melakukan penanaman terumbu karang. Hadir juga Kadis Perhubungan, Kadis Perikanan dan Kelautan, Bagian Prokopim Setda dan Sekcam Pekat. Ikut juga pihak kepolisian.
Menariknya, sebelum penanaman terumbu karang dilakukan, terlebih dulu Wabup “bermain” air. Orang nomor dua di Pemkab Dompu itu, menikmati suasana dengan mandi di Taman Wisata Laut Calabai bersama beberapa pejabatnya.

Saat itu, Wabup sempat menyapa dan “menantang” Bupati “Aby” Kader Jaelani (AKJ) untuk datang ke tempat itu.
“Halo Pak Bupati. Ayo sekali-sekali kita berenang di sini. Kita lihat terumbu karang. Sangat indah Pak Bupati,” kata H. Syahrul sembari melambaikan tangan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengembangkan spot transplantansi terumbu karang seluas 50 hektare ini, Pemerintah Desa Calabai telah membuat payung hukum. Hal itu tertuang dalam Perdes Nomor 3 Tahun 2016.
Rencananya, Kades Calabai beserta jajarannya akan mengadakan kegiatan khusus untuk mengembangkan wisata konservasi itu. “Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai inisiatornya,” jelas Ompu Calabai.
Sekelumit tentang Spot Wisata Pantai Rayuan Terlarang
Sebagai wisata tanam laut, Pantai Rayuan Terlarang diyakini menjadi salah satu spot konservasi andalan di Dompu. Saat ini, wisata itu menjadi ikon Desa Calabai.
Bagaimana sejarahnya pantai ini bisa memiliki nama nyentrik?
Nama Pantai Rayuan Terlarang itu diberikan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa Provinsi NTB yang saat itu dijabat H. Rusman SH, MH.
Rusman memberi nama tersebut usai meresmikan spot wisata pada tahun 2016 lalu. “Rayuan Terlarang itu sendiri merupakan singkatan Terumbu Karang Laut,” jelas Ompu Calabai.
Usai diberi nama dan menerbitkan payung hukum, Pemdes Calabai secara konsisten mengalokasikan dana untuk mendukung pengembangan spot wisata ini. Dukungan anggaran itu untuk pengadaan fasilitas dan prasarana yang dibutuhkan . Antara lain, banana boot, arena bermain air, juga paket dengan speed boat untuk menarik para pengunjung.
“Sejak saat itu, secara berkelanjutan, pemerintah desa didukung oleh sebuah Pokmas, Pokdarwis, LSM KOMPPAK sebagai pelaksana dan pengelola kegiatan,” ungkap Kades saat dihubungi Lakeynews.com via WhatsApp-nya.

Beberapa tahun lalu, berkat pengembangan wisata konservasi ini, Desa Calabai berhasil meraih Juara I lomba desa di tingkat Provinsi NTB. Dengan program itu juga, Desa Calabai mewakili NTB ke istana negara.
Meski telah menjadi salah satu daerah wisata di Kabupaten Dompu, Pantai Rayuan Terlarang memiliki beberapa permasalahan. “Terutama pada dukungan dana masih kurang. Daerah wisata akan menjadi maksimal jika memiliki dana yang cukup,” ujar Ompu Calabai.
“Insya Allah, tahun ini (2021) kami melokasikan lagi dana. Tidak banyak, tapi kita akan konsisten mengembangkan wisata,” jelasnya menambahkan.
Tidak hanya soal dana. Lahan di sepanjang pantai yang dikuasai perorangan orang disertai sertifikat, juga menjadi kendala. Sehingga menyulitkan akses masuk.
Kades berharap, setelah berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, pihaknya bisa membuka jalan agar akses di sempadan pantai itu bisa didapatkan.
Dengan demikian, pengembangan wisata Pantai Rayuan Terlarang bisa secara koperatif dilakukan.
Kini, spot wisata Pantai Rayuan Terlarang itu menjadi salah satu usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Calabai Mandiri. (zulhaq/sarwon)
