Bupati Dompu “Aby” Kader Jaelani. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Bupati Dompu “Aby” Kader Jaelani (AKJ) mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Dompu selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati dan diumumkan pada Senin, 12 April 2021.

Dalam SE Nomor: 061/35/ORG/2021 itu dijelaskan, jam kerja efektif ASN yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam per minggu.

Berikut selengkapnya jadwal kerja ASN Pemkab Dompu selama bulan Ramadan 1442 Hijriah:

  1. Perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan lima hari jam kerja; Hari Senin hingga Kamis, pukul 08.00 – 15.30 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita. Sedangkan hari Jumat, waktu istirahat pukul 11.00 – 13.30 Wita.
  2. Perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja; Hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, pukul 08.00 – 12.00 Wita. Hari Jumat pukul 08.00 Wita hingga pukul 10.30 Wita.

Dalam penerapan jam kerja itu, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Dompu memastikan, kinerja pemerintahan mampu tercapai. “Juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada setiap instansi,” imbuh Bupati dikutip Kabag Prokopim Setda Muhammad Iksan. (zar)