Drs. H.A. Rifaid, M.Pd, Plt. Kadis Dikpora Kabupaten Dompu yang baru. (ist/lakeynews.com)

BUPATI Dompu “Aby” Kader Jaelani telah mengganti pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dikpora, Rabu (10/3). Muhammad Amin, S.Sos digantikan Drs. H.A. Rifaid, M.Pd.

Kedua pejabat tersebut sama-sama memangku jabatan eselon II definitif. Amin menjabat kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Sedangkan Rifaid menjabat Kadis Koperasi dan UKM.

Penggantian Plt. Kadis Dikpora itu terkesan tiba-tiba. Pasalnya, AKJ baru dilantik sebagai Bupati Dompu pada Jumat, 26 Februari lalu. Artinya, penggantian Plt. Kadis Dikpora terjadi saat AKJ menjadi bupati baru 12 hari.

Beberapa anggapan dan dugaan pun muncul. Bahkan, ada elemen yang berspekulasi, bahwa penggantian Plt. Kadis Dikpora itu menyerempet pada urusan politik.

Benarkah ada muatan politisnya?

Bupati, Wakil Bupati dan Plt. Sekda, belum berhasil dikonfirmasi. Namun Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Dompu Muhammad Iksan, S.ST, MM, memaparkan beberapa alasan mendasar dan landasan Bupati AKJ mengambil kebijakan tersebut.

Iksan menegaskan, penggantian Plt. Kadis Dikpora itu dilakukan berdasarkan ketentuan dan regulasi yang ada.

“Itu sesuai dengan Peraturan Men-PAN (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi Utama, Pratama dan Madya,” kata Iksan.

Hal tersebut disampaikan Iksan menjawab konfirmasi Lakeynews.com, Kamis (11/3) siang. Pernyataan senada juga disampaikannya di Grup WhatsAPP “Humas dan Pers Dompu”.

Dengan demikian, spekulasi penilaian, anggapan bahkan dugaan adanya muatan politis kebijakan Bupati AKJ dalam mengganti Plt. Kadis Dikpora, terbantahkan; langsung maupun tidak langsung.

Sebelumnya, Iksan mengaku, mengetahui dan memastikan kebenaran penggantian Plt. Kadis Dikpora setelah diberitahu (Plt) Sekda.

“Penggantian Plt. Kadis Dikpora karena masa tugas Plt yang lama telah berakhir, sebagaimana disyaratkan dalam regulasi yang ada,” tegas pria yang akrab disapa Papi Iro itu.

Masa tugas seorang yang ditunjuk sebagai Plt adalah tiga bulan. Jika dibutuhkan oleh organisasi dan dipercaya Bupati, jelasnya, pejabat tersebut dapat diangkat dan ditunjuk kembali untuk tiga bulan berikutnya.

“Bapak M. Amin sudah menjabat sebagai Plt. Kadis Dikpora selama dua kali tiga bulan,” jawab Iksan.

Karena itu, sesuai regulasi yang ada, Plt lama (M. Amin, red) tidak lagi ditunjuk menjadi Plt untuk tiga bulan berikutnya di tempat yang sama.

Diuraikan Iksan, dalam menjalankan dan mematuhi  regulasi yang ada, serta untuk menghindari kekosongan pimpinan di Dinas Dikpora, Bupati AKJ menunjuk pejabat baru, H.A. Rifaid sebagai Plt. Kadis Dikpora.

Rifaid akan menjabat Plt. Kadis Dikpora sampai ditunjuknya pejabat Plt yang lain atau pejabat devinitif nantinya.

Sedangkan Amin fokus lagi pada jabatan definitifnya. “Bapak M. Amin akan kembali fokus memimpin di Dinas PMPTSP Kabupaten Dompu,” tutur Iksan. (sarwon al khan)