
JAKARTA, Lakeynews.com – Presiden Joko Widodo, akhirnya membatalkan dan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang salah satunya mengatur soal pembukaan investasi industri minuman keras (Miras) mengandung alkohol.
Keputusan Jokowi tersebut, diambil atas penolakan dan masukan dari berbagai elemen, termasuk tokoh agama, Ormas dan daerah-daerah.
“Setelah menerima masukan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah dan tokoh-tokoh agama lain, serta masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi di tayangan laman YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Sebelumnya, Jokowi memberi kesempatan penanaman modal minuman beralkohol. Seperti dikutip di situs JDHI Sekretariat Kabinet, Senin (1/2), penanaman modal yang dimaksud, segala bentuk kegiatan menanam modal. Baik dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia.
Diketahui, belakangan ini Perpres 10/2021 yang salah satunya mengatur pembukaan investasi industri Miras mengandung alkohol, mendapat penolakan dan penentangan dari berbagai elemen bangsa. Fatwa MUI pun mengharamkan pelegalan industri Miras tersebut. (fm/won)
