Kemkumham mensyahkan legalitan hukum Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia. (ist/lakeynews.com)

JAKARTA, Lakeynews.com – Setelah melalui proses verifikasi yang cukup panjang dan berjenjang, akhirnya pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemkumham) mensyahkan legalitan hukum Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia.

Ketua Divisi Humas DPP MIO Indonesia Drs. Muhidin memaparkan, Menkumham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM, tertanggal 19 Februari 2021 dengan Nomor AHU-0002176, AHA 01.07 Tahun 2021, memutuskan memberikan pengesahan badan hukum MIO berkedudukan di Jakarta sesuai salinan Akta Notaris Nomor 75 tanggal 27 November 2020 yang dibuat oleh Notaris H. Harjono Mukiran, SH.

Dengan terbitnya pengesahan itu, papar Muhidin, maka MIO telah resmi dan legal menjalankan aktivitas dan kegiatannya di seluruh Indonesia.

Ketua Divisi Humas DPP MIO Indonesia Drs. Muhidin. (ist/lakeynews.com)

“Kami merasa lega karena akhirnya pemerintah mensyahkan MIO. Terbayar sudah lelah jerih payah seluruh pendiri dan pengurus selama ini,” ujar Muhidin di Jakarta, Jumat (19/2).

Menurut dia, usai terbitnya legalitas, pihaknya sedang mendata media yang tergabung. “Jumlah media yang terdata di sekretariat MIO saat ini sudah mencapai 500 lebih. Saya yakin jumlah minimal 200 media yang disyaratkan Dewan Pers akan terpenuhi,” tandas Muhidin optimis.

Di tempat terpisah, Ketua Divisi dan Keanggotaan MIO Dedi Dhima yakin target struktural kepengurusan juga akan tercapai, paralel dengan jumlah media yang tergabung.

“Keberadaan minimal 15 pengurus wilayah provinsi, sepertinya akan mudah direalisasi MIO. Tinggal saat ini kami mensinergikan pengurus pusat untuk solid dan bekerja keras. Sehingga persyaratan organisasi tingkat nasional bisa teecapai,” ujar Dhima yang saat ini berada di Aceh. (tim)