Kapolsek Pajo IPTU Abdul Malik, SH, memberikan pemahaman dan imbauan kepada belasan warga yang menghadang Tim Gabungan saat membawa kayu-kayu temuan, Sabtu (30/1) siang. (ist/lakeynews.com)
Ratusan batang kayu sonokeling di Desa Ranggo, Dompu, yang diduga hasil illegal logging berhasil diamankan Tim Gabungan, Sabtu (30/1) siang. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Proses evakuasi ratusan batang kayu sonokeling tak bertuan yang ditemukan di Dusun Mangga Dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Sabtu (30/1) siang sempat terkendala. Tim gabungan tiba-tiba dihadang belasan warga yang tidak rela kayu-kayu tersebut dibawa.

Tim Gabungan itu terdiri dari Tim Penegakan Hukum Satuan Polhut Reaksi Cepat (Gakum-SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB dan NTT) bersama anggota Polsek Pajo, Polres Dompu.

Hadir dalam kegiatan pengamanan kayu temuan itu, Kasi III Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra, Made Astra Wijaya, SH, Kasi LHK Provinsi NTB Astan Wiria, SH, MH, Kapolsek Pajo IPTU Abdul Malik, SH dan Kepala Resor Tofo Pajo Adiman, SH.

Tercatat 324 batang kayu sonokeling berbentuk balok dan papan. Ukurannya bervariasi, ada yang 20 x 20 centimeter (Cm), juga ada 15 x 15 Cm. Panjangnya rata-rata dua meter.

“Pengamanan kayu-kayu temuan tersebut mulai berlangsung sekitar pukul 11.05 Wita,” jelas Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.

Personel Polsek Pajo dipimpin Kapolsek IPTU Abdul Malik, membersihkan dan membuka jalan yang diblokir warga. (ist/lakeynews.com)

Sekitar pukul 13.30 Wita, Tim Gabungan melakukan evakuasi kayutersebut. Tiba-tiba datang belasan warga. Kelompok warga itu belakangan diketahui dikoordinir Irwan. Mereka melawan dan memblokir jalan dengan pohon yang ditebang.

“Warga meminta agar kayu temuan tersebut tidak dibawa. Cukup dipasang police line,” jelas Hujaifah dalam rilis yang diterima Lakeynews.com, Sabtu malam ini.

Warga juga menuntut, salah seorang anggota DPRD Dompu Ir. Muttakun dihadirkan untuk menjelaskan terkait kehadiran Tim Gabungan itu. Terutama Tim Gakum SPRC Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jabal Nusra.

Menanggapi Itu, Kasi LHK Provinsi NTB Astan Wiria, SH, MH menjelaskan, kayu-kayu tersebut akan dibawa dan diamankan di Polres Dompu, sambil menunggu pihak-pihak yang mengakui sebagai pemiliknya.

Sementara itu, Kapolsek Pajo IPTU Abdul Malik, SH mengimbau warga tersebut tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Tim Gabungan bersama Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel dan Kasat Intelkam IPTU Makrus, usai serah terima kayu di Mapolres Dompu. (ist/lakeynews.com)

“Apabila ingin mempertanyakan terkait Pak Muttakun, silahkan pada saat audensi di DPRD Dompu, Senin, 1 Februari 2021. Itu sesuai dengan surat permohonan pemberitahuan aksi unjuk rasa,” ujar Malik.

Mendengar penjelasan itu, belasan warga itu menerima. Mereka kemudian membubarkan diri. Sementara jalan yang diblokir warga, dibuka anggota Polsek Pajo yang dipimpin Kapolsek.

Kayu-kayu temuan tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Dompu. Di Polres, kayu diserahkan Tim Gabungan dan diterima Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, STK dan Kasat Intelkam IPTU Makrus, S.Sos. (won)