Dewan Pengupahan Kabupaten Dompu yang diketuai Abdul Syahid, SH (tiga dari kiri), saat Rapat Penetapan UMK di ruang kerja Kadis Nakertrans Dompu, Rabu (11/11) pagi ini. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Dompu, Rabu (11/11) pagi ini menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dompu sebesar Rp. 2,1 juta lebih.

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang berlangsung di ruang kerja Kadis Nakertrans Dompu Abdul Syahid, SH.

Rapat tersebut dipimpin Abdul Syahid yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Dompu. Hadir ketua SPSI, pihak Badan Pusat Statistik, Perguruan Tinggi STIE, Dinas Perindag, Kabid HI Disnakertrans dan Bagian Hukum Setda Dompu.

“Rapat Dewan Pengupahan tadi menetapkan UMK Dompu Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 2.187.562,” jelas pria yang akrab disapa Dae Seho itu pada Lakeynews.com, usai rapat.

Penetapan besaran angka UMK Dompu setelah mendengar berbagai pertimbangan dan masukan dari peserta rapat.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: 4/1083/HK.00.00/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Selain itu, Surat Rekomendasi Penetapan Besaran UMK Tahun 2021 oleh Bupati/Walikota Nomor: 560/1077/04-Nakertrans/XI/2020.

Berdasarkan pertimbangan dan masukan-masukan tersebut, tegas Syahid, Dewan Pengupahan Kabupaten menetapkan UMK Dompu Tahun 2021 sebesar Rp. 2.187.562. (zar)