
Oleh: Suherman *)
KPU telah menunda beberapa tahapan Pilkada serentak 2020. Diantaranya, tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih dan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Oleh karena tahapan penyelenggaraan Pilkada sebagaimana disebut di atas ditunda, otomatis keberadaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah melalui proses seleksi, juga ditunda pelantikannya melalui Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020.
Sebab, kalau tahapan Pilkada ditunda, keberadaan PPS menjadi tidak relevan. Sederhananya apa yang akan mereka kerjakan di tingkat desa atau kelurahan, sementara tahapan Pilkada tidak ada.
KPU, juga melalui Surat Edaran Nomor: 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 tertanggal 24 Maret 2020 telah membekukan/menonaktifkan keberadaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terlebih dahulu dibentuk dan sudah melaksanakan tugasnya selama 1 bulan.
Dengan kebijakan KPU tersebut, praktis Pilkada serentak 2020 tidak memiliki penyelenggara Pilkada ad-hock baik di tingkat kecamatan (PPK) maupun ditingkat desa/kelurahan (PPS).
Partner kerja penyelenggara Pilkada ditingkat Kecamatan (PPK) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/kota adalah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sementara partner kerja penyelenggara pemilihan ditingkat desa/kelurahan (PPS) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/kota adalah Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang dibentuk oleh Panwascam.
Baik PPK, PPS, Panwascam dan PPL adalah sama-sama penyelenggara Pilkada Adhock yang bersifat sementara yang dibentuk untuk melaksanakan dan mengawasi tahapan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Pertanyaan sederhananya adalah ketika tahapan Pilkada 2020 sudah tidak ada (ditunda), masih relevankah keberadaan Panwascam di tingkat kecamatan dan PPL di tingakat desa/kelurahan saat ini?
Menurut penulis, keberadaan Panwascam dan PPL saat ini sudah tidak relevan dan semestinya juga dibekukan sebagaimana PPK dan PPS.
Kenapa?
Setidaknya karena dua hal. Pertama, relevansi tugas. Kedua, relevansi penyelenggaraan negara yang efektif dan efisien.
Pertama, soal relevansi tugas. Sesuai dengan pasal 33 dan 35 UU No. 1/2015 tentang Pilkada, tugas mereka (Panwascam dan PPL) antara lain mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan, meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepada instansi terkait, menyampaikan temuan dan laporan sesuai tingkatan, mengawasi sosialisasi tahapan penyelenggaraan pemilihan dan tugas lain yang diberikan oleh Panwascam.
Ketika tahapan penyelenggaraan Pilkada sudah tidak ada, maka secara otomatis keberadaan dan tugas mereka untuk melakukan pengawasan sebagaimana pada pasal 33 dan 35 diatas tidak relevan.
Kedua, relevansi penyelenggaraan Pilkada yang efektif dan efisien. Ketika keberadaan mereka masih ada, sementara tahapan yang mestinya diawasi sudah tidak ada. Tentu ini akan menimbulkan pertanyaan soal komitmen Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada yang efektif dan efisien
Idealnya, anggaran Pilkada melalui APBD diperuntukkan bagi pembiayaan seluruh tahapan Pilkada. Ketika tahapan Pilkada sudah tidak ada atau ditunda anggaran Pilkada semestinya tidak digunakan. Termasuk untuk membiayai pengawas pemilihan adhock-nya yang tidak memiliki kinerja.
Ketika masih dibiayai sementara tidak ada tahapan yang bisa diawasi, tentu ini menjadi penggunaan uang negara yang percuma atau sia-sia. Sungguh malangnya negara karena harus membiayai penyelenggara yang tidak memiliki kinerja.
Penulis berharap keberadaan Panwascam dan PPL yang mengawsasi tahapan Pilkada serentak 2020 di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan ditinjau kembali keberadaannya oleh Bawasu RI. Sebab, keberadaannya sudah tidak relevan karena tahapan Pilkada sudah tidak ada (ditunda) oleh KPU RI. (*)
*) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Dompu Periode 2014-2019
