
DOMPU, Lakeynews.com – Mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Rababaka, Kecamatan Woja, sebagaimana pernah disuarakan Solidaritas Masyarakat dan Pemuda Rababaka (Samudra) pada November 2019 lalu, langsung direspon DPRD Dompu melalui Komisi I.
Selasa (3/12) lalu, Komisi I melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan para pihak yaitu dari Inspektorat diwakili Suprapto, Kepala Dinas PMPD Khaerudin, Camat Woja Muhammad Dardani, Pendamping Dana Desa; Yamin Yadam dan Nur Khaerani, serta Perwakilan Samudra; Hendra, Mahfudz, Hamid, dkk.
RDPU berlangsung di ruang rapat DPRD, dipimpin Ketua Komisi I, Ir. Muttakun didampingi oleh Sekretaris Komisi Lambo Mapasese Debakti dan anggota Suhaimin, Ade Pribadi dan Ahmadin.
Muttakun mengatakan, RDPU itu menghasilkan tiga poin kesimpulan. Salah satunya, ADD/DD Tahap II dan III (masing-masing 40 persen) tetap dicairkan.
Namun, mengingat sudah tidak ada lagi waktu untuk dapat melaksanakan kegiatan karena bulan Desember akan berakhir, maka disepakati untuk dititip di Kas Desa dan menjadi Silva tahun anggaran berikutnya.
“Kesepakatan ini dilakukan sekaligus untuk menghindari agar Pemdes Rababaka tidak mendapat pinalti yang berdampak pada pemberian sanksi berupa pengurangan Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemenkeu RI, sehingga, merugikan seluruh masyarakat Desa Rababaka,” ungkap Muttakun.
Selain itu, Camat, Kades dan pendamping dana desa agar meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa dan mendorong tata kelola pemerintah desa yang partisipatif, transparan dan akuntabel.
Komisi I akan meneruskan aspirasi dari Samudra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Sebelumnya, elemen yang tegabung dalam Samudra menghendaki agar Kejari tetap konsisten menegakkan supremasi hukum atas laporan masyarakat. “Termasuk laporan yang pernah disampaikan oleh Samudra tanggal 8 Maret 2019,” jelas Muttakun. (asm)
