Tiga palaku pembom ikan yang diapit personel TNI AL Pos Pekat dan Tim Polsus Perikanan dan Kelautan Mataram. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – TNI Angkatan Laut (AL) Pos Pekat – Dompu bersama Tim Kepolisian Khusus (Polsus) Perikanan dan Kelautan Mataram, Kamis (27/7/2017) berhasil membekuk tiga pelaku pemboman ikan di wilayah Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.

Ketiga pelaku tersebut, M. Said, tahun 56; Dewa, 33 tahun; dan, Irwan, 29 tahun, sama-sama berasal dari Desa Mbuju. Dari tiga pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 buah fiber, 1 buah kompresor, beberapa peralatan selam, pukat dan sekitar 7 kilogram ikan yang diduga hasil bom.

Baik pelaku maupun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, telah diangkut ke Mataram, Jumat (28/7/2017) pagi.

Danpos TNI AL Pekat Peltu Marzuki yang ditemui Lakeynews.com di kantornya menjelaskan, keberhasilan tim gabungan TNI AL dan Polsus menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, berkat adanya informasi (laporan) dari masyarakat.

Satu unit fiber yang diduga digunakan pelaku untuk saat membom ikan. (ist/lakeynews.com)

Marzuki yang saat itu ditemani anggotanya, Serda Ilyas mengatakan, begitu mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap kegiatan para pelaku selama dua hari dua malam. “Setelah mendapat waktu yang tepat, pelaku kami sergap tanpa ada perlawanan,” ujarnya.

Saat itu juga, sambung Marzuki, ketiga pelaku; M. Said, Dewa, dan Irwan, dibekuk bersama barang bukti; 1 buah fiber, 1 buah kompresor, beberapa peralatan selam, pukat dan sekitar 7 kilogram ikan yang diduga hasil bom.

Ketiga pelaku tersebut sempat diamankan bersama barang bukti di Pos TNI AL Pekat, sebelum dibawa ke Pangkalan AL (Lanal) Mataram untuk diproses lebih lanjut.

Alat selam dan ikan yang diduga hasil bom di wilayah Kilo. (ist/lakeynews.com)

Sedangkan Ketua Tim Polsus Perikanan dan Kelautan Mataram Saifuddin yang ikut terjun dalam penangkapan pelaku, kepada Lakeynews.com mengungkapkan, para pelaku ditangkap saat melakukan kegiatan peledakan (membom ikan) di wilayah Mbuju.

Menurut pria yang akrab disapa Ramang itu, para pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Perikanan dan Kelautan Nomor 45 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari UU Nomor 31 Tahun 2004, dengan ancaman kurungan dan denda Rp. 1 miliar. (ory)