Kapolda NTB Brigjen Pol. Drs. Firli, M.Si. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Ini peringatan keras bagi kelompok masyarakat yang doyan main tutup atau memblokir jalan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Jika dalam berunjukrasa atau menyampaikan pendapat di muka umum masih disertai dengan pemblokiran jalan dan penyegelan fasilitas umum, maka siap-siap saja untuk masuk penjara.

Ancaman itu termuat dalam maklumat Kapolda NTB Brigjen Pol. Drs. Firli, M.Si, tertanggal 2 Juni 2016. Sebagaimana disampaikan Kabid Humas AKBP Dra. Hj. Tri Budi Pangastuti yang diterima Lakeynews.com, Sabtu (3/6/2017), maklumat tersebut disampaikan dalam upaya mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat dan kelancaran lalulintas di daerah ini.

Maklumat Kapolda tersebut berisi empat poin. Salah satunya Kapolda mengingatkan, dalam menyampaikan pendapat di muka umum atau unjukrasa agar mematuhi Undang-undang Nomor 19 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, utamanya mengenai kewajiban dan larangan.

Kemudian, dalam penyampaian pendapat di muka umum (unjukrasa) agar tidak menutup jalan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang 38 tentang Jalan.

Selanjutnya, penutupan atau pemblokiran jalan dengan sengaja menggunakan batu, pohon, ban bekas, dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 63 Undang Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan dan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Terakhir, dalam penyampaian pendapat di muka umum diikuti dengan penyegelan fasilitas publik, seperti kantor pemerintah, objek vital dapat diancam pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Kapolda mengimbau agar maklumat tersebut diindahkan. “Demikian maklumat ini untuk diketahui dan diindahkan oleh seluruh warga masyarakat demi kebaikan bersama,” imbuhnya. (won)