Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Timsus Satnarkoba Polres Dompu, Senin (22/5/2017). (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Dua terduga pelaku kasus Narkoba jenis Sabu-sabu dibekuk Tim Khusus (Timsus) Satuan Narkoba Polres Dompu, Senin (22/5/2017). Salah satu diantaranya, Junaidin, diduga sebagai pengedar. Sedangkan seorang lagi, Ramlin, diduga sebagai pemakai.

Selain menangkap dua pelaku tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB). Kini, kedua pelaku dan sejumlah BB diamankan di Mako Polres Dompu.

Awalnya, Tim Sus Satnarkoba dipimpin Kasat Narkoba IPTU Adhar, menangkap terduga pengguna, Ramlin di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja. Saat itu, polisi juga menemukan dan mengamankan satu poket SS dari warga Desa Mumbu, Woja itu.

Ketika diinterogasi polisi, Ramlin mengaku, barang bukti satu poket SS tersebut barusan dibelinya dari orang bernama Junaidin. “Kita kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah Junaidin,” jelas Adhar pada Lakeynews.com, Senin sore tadi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Adhat, ditemukan barang bukti berupa 19 poket diduga SS, 19 korek api gas, 1 timbangan dijitak, 4 buah HP, 2 buah bong (alat sedot) dan 5 pipet kaca. Selain itu, diamankan juga 1 gunting, 4 buah tas, 7 jarum suntik, 5 sendok dari sedotan dan uang tunai Rp. 785 ribu.

Barang bukti bersama tersangka Junaidin dan Ramlin, jelas Adhar, telah diamankan ke Polres Dompu untuk diproses secara hukum.

“Untuk target Junaidin, sudah kami lakukan pengintaian selama satu minggu. Dan, alhamdulillah berhasil kami ungkap,” tandas Pama polisi yang belakangan dikenal garang memberantas Narkoba tersebut. (zar)