Yuliadin Bucek: Wajib Kita Hargai, Silahkan Buktikan

30 anggota DPRD Dompu, Jumat (19/5/2017) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB karena diduga korupsi dana reses, dana aspirasi dan dana bantuan sosial tahun anggaran 2016-2017. Bagaimana tanggapan pihak dewan? Berikut pernyataan Ketua DPRD Dompu Yuliadin, S.Sos alias Bucek, pada Lakeynews.com, Sabtu (20/5/2017).

Ketua DPRD Dompu Yuliadin, S.Sos alias Bucek. (ist/lakeynews.com)

===========

SEBAGAIMANA dilansir dalam pemberitaan beberapa media massa, Bucek dan 29 anggota nya dilapor ke Kejati oleh elemen mahasiswa Dompu. Dugaan korupsi berjamaah dilakukan wakil rakyat Bumi Nggahi Rawi Pahu itu dinilai merugikan negara hingga milaran rupiah.

“Sah-sah saja mereka (mahasiswa Dompu, red) menyampaikan aspirasi dan melaporkan dugaan korupsi. Wajib kita hargai. Tinggal bagaimana proses tersebut berjalan,” kata Bucek dalam pernyataannya yang juga disampaikan secara terbuka kepada Grup WhatsAPP (G-WA) Lakeynews.com.

Menurutnya, ketika ada laporan tidak harus kebakaran jenggot. “Mari kita tunggu proses yang sesuai fakta,” ujar Bucek.

Kalau memang ada anggota DPRD yang melakukan korupsi sesuai tuduhan itu, Bucek menantang untuk membuktikannya. “Silahkan buktikan,” tegasnya.

Dugaan kasus yang dilaporkan seperti dana aspirasi, dana reses dan dana bantuan sosial, Bucek mengaku tidak ada yang ditutup-tutupi. Pasalnya, bantuan-bantuan tersebut merupakan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Silakan dicek di lapangan. Mari kita turun bersama bagaimana program tersebut yang diminta oleh rakyat adanya di lapangan. Dan, pun proses hukum yang sedang berjalan saat ini, mari kita junjung tinggi dan hargai,” tegasnya.

Bucek menjelaskan, pelaksanaan program aspirasi bukan illegal, namun punya dasar yang kuat. Yaitu Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dalam pasal 366 disebutkan, “Wewenang dan tugas DPRD mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai PUU.”

Sedangkan pada Pasal 373, sambung Bucek, “Anggota DPRD berkewajiban: e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui Kunker (kunjungan kerja) berkala; j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.”

Selain itu, tentang seabrek bantuan tersebut juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal 161 ditegaskan, “Anggota DPRD berkewajiban: e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunker berkala; j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.”

Sejumlah mahasiswa Dompu saat melaporkan 30 anggota DPRD Dompu di Kejati NTB. (ist/lakeynews.com)

Terkait hal itu, kalau ada masyarakat yang tidak puas, Bucek mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum karena disediakan salurannya. “Tinggal mau pilih yang mana saluran itu. Ada KPK, polisi, dan kejaksaan. Saluran itu gratis, tidak dipungut biaya. Bukannya ngoceh kiri-kanan sampai ‘memperkosa’ media sosial untuk memaksakan suara-suara itu,” sindirnya.

Pada sisi lain, Bucek mengajak masyarakat Dompu untuk menghargai proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Ajakan itu menyusul adanya beberapa kasus yang tengah berjalan dan diproses.

“Mari kita kawal bersama-sama proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Masyarakat juga bisa menilai. Kalau mau kawal, mari kita kawal semuanya, termasuk yang sedang berjalan saat ini,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi berjamaah 30 anggota DPRD Dompu tersebut, dilaporkan mahasiswa Dompu ke Kejati NTB saat berunjuk rasa, Jumat lalu.

Kejati NTB melalui Humas, Dedy Irawan, SH, telah menerima laporan mahasiswa dan akan menindaklanjutinya. “Kami terima laporan dari adik-adik mahasiswa sebagai bahan pijakan kami dalam melakukan penyelidikan,” Dedy seperti yang dilansir RRI Mataram. (faruk/sarwon)