DOMPU, Lakeynews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu tidak bisa gegabah, sepihak, atau serta merta begitu saja menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Madaprama, Kecamatan Woja. Tapi, harus melalui prosedur dan mekanisme, seperti koordinasi langsung dengan pihak terkait.
“Kita akan segera melakukan koordinasi dengan DPM-PD Kabupaten Dompu dan akan mempelajari mekanisme prosedur terkait permasalahan pemberhentian Kepala Desa Madaprama,” kata Bupati Dompu melalui Asisten I Setda Drs Abdul Hamid, saat menerima demonstran di Aula Setda Dompu, Rabu (17/5/2017) siang.
Yang berdemo tersebut, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Desa Madaprama (APMPDM). Sebelum ke Kantor Bupati, massa beraksi di DPRD Dompu. Mereka meminta kepada Bupati untuk segera mengangkat dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kades Madaprama.
Diketahui, pascaditahannya oknum Kades Madaprama, Srd, Jumat (12/5/2017) pekan lalu, karena tersangkut kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, pelaksanaan roda pemerintahan di desa itu terhambat. Parahnya lagi, pemerintah desa setempat harus secepatnya mengajukan permohonan anggaran tahun 2017. Karena itu, APMPDM mendesak Bupati untuk segera menunjuk Plt Kades.
Abdul Hamid yang saat itu didampingi Kabag Hukum Khairuddin, menegaskan, pihak Pemda Dompu akan memberhentikan sementara Kades Madaprama dari jabatan. Hal itu dilakukan sembari menunggu putusan pengadilan yang inkrah.
“Terkait peningkatan status tersangka terhadap oknum Kades Madaprama, Pemda akan memberhentikan sementara dari Jabatanya, sambil menunggu putusan pengadilan yang bersifat tetap,” tegasnya.
Sebelumnya, menanggapi tuntutan massa tersebut, DPM-PD melalui Kasi Administrasi Desa Agus Muliayadin Ham, menjelaskan, pemberhentian Kades Madaprama dan pengangkatan Plt Kades dilakukan setelah ada surat rekomendasi dari Camat Woja.
“Kalau Camat merekomendasikan untuk diberhentikan dan ditunjuk Plt, tentu akan kita lakukan. Tapi harus ada surat dari Camat, yang nantinya akan kita teruskan kepada Bupati Dompu,” jelasnya.
Pada sisi lain, Agus juga mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat terkait penahanan Kades Madaprama dari pihak kepolisian. (far)