MATARAM, Lakeynews.com – Siapapun yang pro dan komit terhadap pemberantasan korupsi tidak akan setuju jika Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Termasuk Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. TGH. M. Zainul Majdi, MA.
Gubernur yang akrab dipanggil TGB (Tuan Guru Bajang) itu tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana DPR RI merevisi UU KPK tersebut. Dia menilai, revisi tersebut lebih banyak dan lebih besar mudaratnya ketimbang manfaatnya.
“Mudah-mudahan suara kita didengar oleh DPR RI,” harap TGB saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi (Rakor) dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi NTB di gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB di Mataram.
Rakor tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Pemprov NTB bersama Gubernur dan Ketua DPRD NTB, Pimpinan Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-NTB. (won)