Di NTB terdapat tiga bandar udara. Salah satunya, Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima. (ist/lakeynews.com)

Diperiksa Mesin X-Ray, Jika Masih Mencurigakan Diperiksa secara Manual

MATARAM, Lakeynews.com – Ini yang perlu diketahui oleh para penumpang maspakai penerbangan dalam dan ke luar negeri. Kalau selama ini, tidak ada masalah membawa laptop atau barang-barang elektronik. Ke depan, bakal tidak leluasa lagi karena pihak bandara akan memperketat pengamanan dan melakukan pemeriksaan, hingga jenis-jenis barang tersebut tidak ada lagi di bagasi dan tas jinjing.

Kepastian tersebut, menyusul adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Perihal Pemeriksaan Laptop dan Barang Elektronik. Surat tersebut ditandatangani Direktur Keamanan Penerbangan M. Nasir Usman atas nama Dirjen Hubud, Nomor: AU.201/13/9/DJPU.DKP.2017 tanggal 27 Maret 2017 itu.

Surat itu ditujukan kepada Para Kepala Kantor UPBU, Direktur Utama PT. Angkasa Pura I (Persero), Direktur Utama PT. Angkasa Pura II (Persero), dan para Pimpinan Bandar Udara Khusus. Serta, ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Dalam edaran itu, Kemenhub mengingatkan kembali kepada seluruh Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara dan Bandar Udara Khusus untuk melakukan beberapa langkah pengamanan. Antara lain, memastikan laptop dan barang elektronik lainnya dikeluarkan dari bagasi kabin/tas jinjing dan diperiksa melalui mesin X-Ray.

“Pemeriksaan bagasi kabin dan barang bawaan berupa perangkat elektronik yang sudah diperiksa melalui mesin X-Ray tetapi masih mencurigakan, harus dilakukan pemeriksaan secara manual,” tegas M. Nasir Usman.

Langkah-langkah pemeriksaan secara manual tersebut, menurutnya, antara lain; pemilik menghidupkan perangkat elektronik tersebut. Selanjutnya, pemilik mengoperasikan perangkat elektronik tersebut. “Personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pengoperasian dari perangkat tersebut,” jelas Nasir.

Jika terjadi insiden akibat kelalaian, yang harus bertanggungjawab adalah penyelenggara, badan usaha dan bandara khusus. “Apabila disinyalir adanya incident/accident yang disebabkan lalainya pemeriksaan, maka Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Bandar Udara Khusus wajib bertanggungjawab,” tegas Nasir.

Sebelumnya, Nasir menjelaskan tiga dasar dikeluarkannya surat edaran itu. Salah satunya, memperhatikan kondisi keamanan penerbangan internasional saat ini. Yakni dengan adanya larangan membawa perangkat elektronik berupa laptop ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan tertentu, ke Amerika Serikat dan Inggris.

Dasar lainnya, menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/X11/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Disamping, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara. (won)