Barang bukti yang berhasil diamankan dan tersangka saat diinterogasi di Resmob Polres Dompu. (faruk/Lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Diduga sebagai pengedar sekaligus bandar obat-obatan terlarang jenis Tramadol, oknum bidan berinisial SN, 49 tahun, di Kabupaten Dompu, NTB, ditangkap polisi. Wanita asal Lingkungan Ncera, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Reserse Brimob (Resmob) Polres Dompu, Selasa (28/03), sekitar pukul 12.30 Wita.

Operasi itu berlangsung di Jalan Lintas Bima-Sumbawa, tepatnya di Tanjakan Teka Sire, Desa Madaprama, Kecamatan Woja. Di tangan oknum bidan ini, polisi mengamankan 100  kotak Tramadol (500 strip/papan dengan jumlah 1.000 butir) yang diduga hendak diedarkan di sejumlah wilayah Kabupaten Dompu.

Sesaat setelah diringkus, tersangka kemudian diamankan di Markas Kompi Satuan Brimob Subden 3 Detasemen A Polres Dompu. Di hadapan polisi, tersangka mengaku mendapatkan Tramadol tersebut dari sebuah apotik di Kota Bima.

“Ini barang pesanan saya sejak tiga bulan lalu. Baru hari ini saya ambil di Apotik Sby Kota Bima (disebutkan nama lengkap apotik itu, red),” kata tersangka yang juga berstatus PNS tersebut.

Oknum bidan ini mengaku 100 kotak tramadol yang diamankan polisi diperoleh dari Apotik Sby Kota Bima. (faruk/Lakeynews.com)

Tersangka yang diketahui sehari-hari bertugas sebagai Bidan Persalinan di Puskesmas Nanga Doro, Kecamatan Hu’u, itu awalnya sempat mengelak dirinya dianggap sebagai pengedar Tramadol. Katanya, tersangka mengaku Tramadol itu untuk kebutuhan obat pasien (praktek) di rumahnya. Namun setelah dikembangkan polisi, tersangkapun mengakui perbuatannya.

“Operasi ini berdasarkan atensi dari pimpinan yang menginginkan tidak lagi ada obat-obatan terlarang seperti Tramadol beredar di Dompu. Barang bukti yang kita amankan ini sebanyak 5000 butir yang dikemas dalam 100 kotak,” jelas Komandan Kompi (Danki) Brimob Polres Dompu, IPTU Sudirman, SH.

Sudirman juga menjelaskan, tersangka dengan barang bukti yang diamankan, akan dilimpahkan pada Reskrimum Polres Dompu untuk ditindaklanjuti. Sementara ini, tersangka diduga tidak bekerja sendiri. (far)