DOMPU, Lakeynews.com – Sepintar-pintar dan sejauh-jauh Ferdiansyah, 20 tahun, melarikan diri, tertangkap juga. Tahanan Polsek Kempo Polres Dompu yang kabur lebih dari setahun lalu dan telah mengakibatkan tiga anggota Polsek setempat ditahan itu, akhirnya berhasil dibekuk pihak Polres Dompu.
Tahanan kasus pencurian mesin semprot asal Dusun Ta’a, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo itu, diringkus AIPTU Sarif Rijaidinsyah dan Brigadir Dediansyah di Pelabuhan Bima, Kamis (16/03) pagi, sekitar pukul 09.00 Wita.
Kapolres Dompu melalui Pelaksana Harian (Lakhar) Kapolsek Kempo IPTU Made Sartika, mengungkapkan, Ferdiansyah merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Kempo. Tersangka lari (kabur) dari Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kempo, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP 48/X/2015/Polsek Kempo/Polres Dompu.
Menurut Made Sartika, Ferdiansyah kabur sejak satu tahun empat bulan lalu. “Begitu dia kabur, langsung ke Kalimantan,” ujar anggota polisi yang akrab disapa Jablek itu pada Lakeynews.com, Kamis siang ini.
Tapi kini polisi berhasil menangkap kembali tersangka tanpa kesulitan yang berarti. “Begitu dia keluar di pintu pelabuhan, langsung ringkus,” paparnya.
Keberhasilan polisi menangkap Ferdiansyah itu, kata Jablek, berkat kerjasama yang baik dan bantuan informasi dari masyarakat. Dimana, awalnya, informasi yang berhasil diendus polisi, bahwa pelaku pencurian itu akan balik dari Kalimantan. “Dia menggunakan (menumpang, red) Kapal Willis dan turun di Pelabuhan Bima, Kamis pagi,” jelasnya.
Dua personel Polres Dompu, AIPTU Sarif Rijaidinsyah dan Brigadir Dediansyah terjun ke Pelabuhan Bima. Upaya yang mereka lakukan membuahkan hasil. Sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku pun berhasil dibekuk. “Pelaku kemudian dibawa dan diamankan ke Rutan Polres Dompu,” jelas Jablek.
Sebagaimana diketahui dan dibenarkan Jablek, akibat Ferdiansyah melarikan diri tahanan Rutan Polsek Kempo, tiga anggota Polsek setempat mendapat sanksi. AIPTU Sarif Rijaidinsyah, AIPTU I Gst Ngurah Sudiana dan Bripka Fatahilla.
Ketiga personel polisi tersebut, masing-masing ditahan selama tiga hari oleh Propam Polres Dompu berdasarkan putusan sidang disiplin. “Kebetulan waktu kejadian tahanan (Ferdiansyah, red) kabur, saya yang jadi Kapolseknya,” tandas Jablek. (won)