Sebagai Pegawai Imigrasi pada LTSP dan LTSA
BIMA, Lakeynews.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) menawarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bima untuk alih status, dari ASN Pemkab Bima menjadi ASN Kemenkum-HAM. Mereka dikehendaki untuk menempati posisi sebagai pegawai di lingkup Imigrasi, khususnya pada Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
Tawaran tersebut melalui surat dari Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor: W21.KP.04.01-276, tanggal 16 Februari 2017. Perihal surat itu, Penawaran Re-Distribusi Pegawai Alih Status PNS Daerah menjadi PNS Hukum dan HAM.
Sebagaimana disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima Armin Farid, S.Sos, permintaan itu sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU (nota kesepahaman) 10 Kepala Daerah se-NTB dengan Gubernur NTB yang disaksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanggal 7 November 2016.
Selain itu, dasar permintaan tersebut, Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.2.UM.01.01-3.1397, tanggal 2 Desember 2016 tentang Keikutsertaan Fungsi Imigrasi pada Layanan Terpadu Satu Pintu dan Layanan Terpadu Satu Atap.
“Bagi para ASN yang berminat untuk alih status dari ASN Pemkab Bima menjadi ASN di Kemenkum-HAM dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus,” jelas Armin.
Armin kemudian menyebut sejumlah persyaratan umum yang perlu dilengkapi. Diantaranya, surat permohonan mutasi, foto copy SK CPNS dilegalisir, foto copy SK PNS dilegalisir, foto copy SKKP terakhir dilegalisir, foto copy konversi NIP terakhir dilegalisir, foto copy Karpeg dilegalisir, foto copi ijazah dilegalisir, SKP/PPKP 1 tahun terakhir, dan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
Sedangkan persyaratan khususnya, sambung Armin, pendidikan minimal D-3 Akuntasi, Komputer, TI, Bahasa, Manajemen, Keuangan dan Komunikasi, pangkat minimal II/b dan maksimal II/d, usia maksimal 35 tahun, mampu mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office minimal Word, Excel dan power point, serta tidak bertato.
“Berkas usulan disampaikan kepada Kanwil Kemenkum-HAM NTB. Permohonan alih status tersebut akan diseleksi oleh Tim Kanwil Kemenkum-HAM Nusa sebelum dilanjutkan kepada pembina kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya. (won)