SHW dan PTR, pasangan kekasih yang dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polres Dompu, Sabtu (18/02) dini hari. (foto ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Sepasang kekasih yang satu ini, Sabtu (18/02) dini hari dibekuk aparat Satres Narkoba Polres Dompu. Keduanya diringkus di jembatan jalan H. Abubakar Ahmad, Lingkungan Balibunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Pasangan kekasih yang ditangkap polisi itu, SHW, 23 tahun, pemuda asal Lingkungan Swete Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu dan kekasihnya PTR, 25 tahun, warga Lingkungan Potu, Kelurahan Potu, juga Kecamatan Dompu.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan SHW dan PTR. (foto ist/lakeynews.com)

“Keduanya dibekuk tadi malam, sekitar pukul 00.15 Wita di jembatan Jalan Abubakar Ahmad, Lingkungan Balibunga,” kata Kasatres Narkoba IPDA Ma’rufuddin, pada Lakeynews.com, Sabtu (18/02).

Dari tangan pasangan kekasih itu, jelas Ma’rufuddin, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 8 poket ganja kering siap edar yang dibungkus plastik, dan sejumlah uang tunai.

“BB-nya 8 poket ganja kering, uang sebesar Rp 350 ribu, dua butir Tramadol, satu unit Handphone serta satu unit motor jenis Vespa. Kuat dugaan uang itu hasil dari penjualan mereka,” bebernya.

Bersama barang bukti, malam itu juga pasangan kekasih tersebut langsung digelandang ke Mapolres Dompu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Sampai saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan penyidik,” katanya.

Atas perbuatannya itu, SHW dan PTR harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Dompu. Mereka terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (pur/far)