Suprian (30) yang diduga membawa kabur truk, diamankan Timsus Polsek Manggelewa. (foto faruk/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Tim Khusus (Timsus) Polsek Menggelewa, Dompu, Rabu (18/01) pagi, sekitar pukul 10.15 Wita berhasil menangkap Suprian (30). Warga Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima itu diduga membawa kabur mobil truk milik warga Lombok Tengah (Loteng).

Kapolsek Manggelewa IPDA Ramli, SH, menjelaskan, awalnya, pada Selasa (17/01) malam, sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku berdalih kepada sopir truk ada dedak yang hendak diangkut ke Gerung, Lombok Barat (Lobar).

Pelaku pun mengajak sopir beserta truknya ke gudang penyimpanan dedak di Desa Lanci, Manggelewa. Di tengah perjalanan, sopir truk diturunkan. Pelaku hanya berdua dengan kernet yang kemudian diturunkan juga sebelum sampai gudang penyimpanan.

“Pelaku saat itu langsung membawa kabur truk tersebut ke wilayah Kore,” jelas Kapolsek.

Barang bukti truk yang juga berhasil diamankan kepolisian. (foto ist/lakeynews.com)

Mantan Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Dompu menambahkan, pelaku ditangkap di persawahan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) truk yang diduga dibawa kabur pelaku.

Pelaku juga, menurutnya, diduga merupakan penadah motor curian di Kecamatan Sanggar. “Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan dan diproses lebih lanjut. (far)