”Harus ada dasar hukum dan aturan yang mengaturnya. Seperti pegawai yang tidak ikut upacara diatur berapa yang harus dipotong, pegawai yang tidak masuk kerja berapa yang harus dipotong. Ini kan tidak jelas aturannya.” Putra Taufan, SH, ketua KNPI Dompu
DOMPU, Lakeynews.com – Langkah Pemkab Dompu melalui Bupati Drs H Bambang M Yasin, yang mengeluarkan surat edaran perihal Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai yang Tidak Disiplin dan mengeksekusi pemotongan tersebut, dikritisi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Dompu.
KNPI menilai, pemotongan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bukan untuk mengatur pegawai. Namun, pihak Pemkab mengklaim dasar hukum pemotongan tersebut jelas dan sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Harus ada dasar hukum dan aturan yang mengaturnya. Seperti pegawai yang tidak ikut upacara diatur berapa yang harus dipotong, pegawai yang tidak masuk kerja berapa yang harus dipotong. Ini kan tidak jelas aturannya,” tegas Ketua KNPI Dompu Putra Taufan, SH, pada wartawan di Dompu baru-baru ini.
Meskipun disadari bahwa pemimpin itu memiliki hak dan keputusan mutlak, namun menurut Putra Taufan, harus diperhatikan juga peraturan yang ada. Dia menilai, pemotongan yang dilakukan bupati merupakan tindakan sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau dinamakan diskresi (kebijakan yang diambil oleh Bupati untuk hal-hal yang paling urgensi, yang penting, yang tidak diatur dalam UU), ini kan belum tentu urgen. Pemerintah harusnya bisa menggunakan cara-cara lain, seperti menegur secara lisan dan tulisan. Bukan semata-mata harus langsung dipotong gaji atau tunjangannya,” tegasnya.
“Dan, saya ragukan apakah betul uang hasil potongan itu masuk kembali dalam kas negara,” ujar Putra Taufan dengan nada tanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Bupati Dompu H Bambang M Yasin melalui Kabag Humas dan Protokol Setda, Ardiansyah SE, menegaskan, tunjangan kinerja dan gaji pegawai berbeda. Gaji pegawai tidak bisa dipotong karena sudah diatur dalam Undang-undang (UU).
“Tunjangan kinerja pegawai bisa saja dipotong, karena itu juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2011,” jelasnya pada Lakeynews.com, Minggu (15/01) siang.
Kebijakan yang dilakukan Bupati itu, menurut Ardiansyah, merupakan langkah untuk penegakkan disiplin pegawai yang akhir-akhir ini kerap tidak ikut serta dalam upacara hari-hari besar kebangsaan yang digelar Pemda Dompu.
“Kaitan diskersi atau kebijakan bupati yang tidak diatur dalam UU, bisa saja dilakukan dalam rangka penegakkan disiplin pegawai. Dalam Perbub juga ada, kok,” tandasnya.
Kabag Humas yang akrab disapa Simpe Dian itu juga menegaskan, uang dari pemotongan tunjangan kinerja pegawai, semuanya dikembalikan ke kas negara. “Tidak ada sepeser pun yang tersisa,” paparnya. (far)