Tersangka JL (jaket biru), saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Dompu, Sabtu (14/1). (foto ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Anggota Satuan Narkoba Polres Dompu, Sabtu (14/1) berhasil menangkap seorang warga Desa Lanci, Kecamatan Manggelewa. Pria berinisial JL (27) itu dibekuk karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu (SS) di sekitar wilayah Manggelewa.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua poket SS siap edar dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan SS.

Kasatres Narkoba Polres Dompu IPDA Ma’rufuddin, mengungkapkan, tersangka diringkus polisi di salah satu kebun warga di Desa Nusa Jaya, Manggelewa, Sabtu (14/01) sekitar pukul 17.30 Wita.

“Tersangka ditangkap di kebun warga saat hendak kabur dari kejaran petugas. Dari tangan pemuda ini  kita amankan barang bukti dua paket sabu siap edar yang disimpan di dalam jok motor,” terang Ma’rufuddin pada Lakeynews.com.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain, berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna biru, uang tunai Rp 1,5 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut dan sebuah handphone.

Dijelaskan Ma’rufuddin, tersangka merupakan salah satu pengedar SS di wilayah itu. Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga sekitar yang mengaku resah dengan perbuatan tersangka.

Barang bukti Sabu-sabu, handphone dan uang tunai yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka JL. (foto ist/lakeynews.com)

“Mendapat laporan dari warga, kami kemudian melakukan penyelidikan. Di TKP, tersangka berhasil kita amankan berikut dengan barang buktinya,” katanya.

Tersangka bersama BB, saat itu juga diangkut ke Mapolres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kepolisian terus mendalami otak dari pemasok barang tersebut. “Kita masih dalami. Tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidik,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Dompu. Ia terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (pur)