DOMPU, Lakeynes.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Hafid Yusuf, tersangka kasus korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu Deddy Diliyanto SH, mengungkapkan pelimpahan perkara penggelepan Dana ADD dan DD Tahun 2015 senilai Rp 138 juta tersebut dilakukan setelah semua berkasnya rampung. “Semua berkasnya sudah rampung,” ujar Deddy di kantornya, Rabu (11/1).
Penyidik Kejari melakukan penahanan terhadap Hafid Yusuf di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu, sejak 15 Desember 2016. Hafid disangkakan menggunakan ADD dan DD untuk kepentingan pribadi dan diancam hukum penjara maksimal 20 tahun.
“Pelimpahan berkasnya tidak perlu menunggu 20 hari penahanan. Untuk agenda sidangnya tunggu penetapan pengadilan,” terang Deddy.
Dijelaskan Deddy, tersangka selanjutnya akan langsung ditahan di Lapas Mataram, Kamis pagi (12/1).
Pantauan Lakeynews.com di kantor Kejari Dompu, Hafid Yusuf dijemput dari Lapas Belas IIB Dompu sekitar pukul 15.30. Kemudian sekitar pukul 19.30 Wita, tersangka dibawa menuju Kota Mataram menggunakan mobil dinas Kejari. Hafid dibawa Kasi Pidsus dengan dikawal dua anggota Polres Dompu. (pur)