Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu H Albuhaerum. (foto faruk/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Ribet ini urusannya. Pegawai Dinas Kehutanan (Dishut) Dompu dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berebutan kantor.

DLH sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, berdasarkan SK Bupati Dompu, ditunjuk untuk menempati bekas Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Dompu.

Pada sisi lain, berdasarkan sertifikat neraca asset, kantor tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Sejak ditarik ke provinsi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23, kantor tersebut masih bisa ditempati oleh Dishut.

Informasi yang beredar, pada Senin (09/01), pegawai DLH dan Dishut sempat terlibat adu mulut. Pegawai LH, ngotot untuk masuk dalam kantor tersebut karena berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Bupati Dompu. Sementara, Dishut berpegang teguh pada sertifikat neraca asset.

Terkait masalah ini, personel Dishut, Putra Tofan, SH, menganggap Bupati Dompu mengeluarkan SK secara sepihak tanpa koordinasi dengan Pemprov NTB selaku pemilik asset.

“Kalau terus dibiarkan, akan menimbulkan konflik. Kemarin (Senin, 09/01) saja hampir terjadi konflik, antara Polhut dan pegawai LH. Bupati mengeluarkan SK penunjukan juga tanpa ada koordinasi dengan pemilik (Pemprov NTB, red),” ujarnya saat ditemui Lakeynews.com, Selasa (10/01) pagi.

Putra Tofan juga menganggap, kebijakan Pemkab Dompu tidak jelas. Menurutnya, pegawai dibiarkan ditarik provinsi, sementara assetnya diambil sendiri.

Pascamutasi yang dilakukan oleh Pemda Dompu, personel kehutanan yang jumlahnya hampir 85 orang, semuanya non job.

Meski demikian, mereka masih hadir di kantor walaupun tidak ada aktivitas (pekerjaan). “Kami menyesalkan sikap Pemda Dompu yang tidak peduli dengan nasib kami di Dishut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang (salah satu bidang di Dinas LH, red) H Albuhaerum, ditemui Lakeynews.com pada hari yang sama, mengaku tetap akan masuk dalam kantor tersebut. Pasalnya, Bupati Dompu berdasarkan SK sudah menunjuk untuk menempati eks kantor Dishut sebagai kantor DLH.

“Saya tetap berpatokan pada SK Bupati. Sepanjang perintah itu belum dicabut, apapun yang terjadi, saya tetap melakukan pembersihan dan pembenahan pada kantor ini,” ujarnya.

Dalam sertifikat neraca asset, kantor ini adalah milik Pemprov NTB?

“Siapapun bisa pegang itu. Tapi kemarin kan otonomi daerah, dan papan nama di depan pun ditulis Kantor Dinas Kehutan Kabupaten Dompu. Artinya milik Kabupaten Dompu. Saya tetap berpatokan dengan SK Bupati. Itu intinya,” tegas Albu. (far)