Ketua DPRD Dompu Yuliadin, S.Sos. (foto ist/lakeynews.com)

Buchek: Kita Akan Panggil Pejabat Berwenang

DOMPU, Lakeynews.com – DPRD Kabupaten Dompu memastikan, mutasi dan rotasi sejumlah pejabat di lingkup pemerintah kabupaten setempat beberapa waktu lalu cacat hukum. Karena itu, dalam minggu ini dewan akan memangil pihak pemkab untuk dimintai keterangan.

“Tadi kita sudah menggelar rapat pembukaan masa sidang pertama. Ada beberapa isu strategis dan mengemuka yang harus kita sikapi. Diantaranya soal mutasi. Kita putuskan, akan panggil pejabat berwenang di pemerintah daerah Kabupaten Dompu,” ujar Ketua DPRD Dompu Yuliadin, S.Sos di gedung Dewan, Senin (10/1).

Dikatakan pria yang akrab disapa Buchek itu, persoalan mutasi dan rotasi pejabat yang dilakukan oleh pemerinta daerah, saat ini mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Pihaknya akan menggunakan hak dan kewenangannya di lembaga DPRD terhadap persoalan tersebut.

Buchek kemudian beberapa hal yang sudah diatur oleh Undang-undang dan dianggap dilanggar pemerintah daerah saat ini. Diantaranya, kaitan dengan pelantikan dan pergeseran yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Sesuai dengan Permendagri No 76 Tahun 2015 dan Undang-undang 24 Tahun 2013 pasal 83 A tentang mutasi maupun pergeseran di Dukcapil, pengusulannya seharusnya dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun hal itu tidak dilakukan.

“Mutasi dan pergeseran di Dukcapil, itu cacat hukum. Harusnya setelah dikukuhkan disana (Mendagri, red) baru dilantik oleh Bupati maupun walikota. Dan, ini tidak dilakukan oleh Bupati Dompu, jutru langsung digeser,” jelasnya.

Terkait dengan mutasi di Dukcapil, Bhucek mengaku telah berkonsultasi langsung dengan Dirjen Bina Aparatur Kemendagri. “Tadi pagi (Senin, red) kita sudah konsultasikan langsung dengan Dirjen Bina Aparatur Kementerian Dalam Negeri. Kaitan mutasi di Dukacapil itu cacat hukum,” tegas Buchek.

Selain itu, Buchek menilai, dalam mutasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, juga tidak sesuai dengan roh PP 18. Diantaranya masih banyaknya penempatan jabatan yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki.

“Dalam mutasi maupun pergeseran harus mengedepankan peraturan, bukan justru mengedepankan tindakan yang mengarah pada politisasi,” tandas Buchek.

Lebih jauh Buchek menegaskan, terkait dengan mutasi dan rotasi yang dilakukan di Dukcapil itu harus ditinjau kembali, karena sudah jelas melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri, edaran Mendagri maupun Undang-undang.

“Karena sudah melanggar aturan Permendagri maupun edaran Mendagri dan UU, itu cacat hukum dan otomatis harus dievaluasi,” tegasnya.

Kembali Buchek menegaskan, dalam minggu ini, pihaknya akan memanggil pejabat berwenang guna dimintai keterangannya. “Termasuk soal jabatan Eselon II, karena ini tuntutan masyarakat dan harus kita akomodir. Kita akan jalankan fungsi kontrol dan pengawasan kita,” katanya.

“Harapan kita, Kepala BKD begitupun Sekda agar membaca aturan dan UU supaya semuanya jelas,” tandas Buchek. (pur)