MATARAM, Lakeynews.com – Polda NTB bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram mendapat tangkapan besar. Mereka membongkar tempat penyimpanan produk kosmetik berbahaya.
Tim gabungan itu juga berhasil mengamankan pemilik barang berinisial MA (39). Perempuan asal Lombok Tengah itu membuka lapak di kawasan pertokoan Bertais, Kota Mataram.
Dari tangan perempuan itu, tim gabungan menyita ribuan produk yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri.
Setelah mengangkut ribuan produk kosmetik berbahaya, polisi langsung melakukan uji laboratorium ke BBPOM. Hasilnya, seluruh produk yang disita itu mengandung merkuri.
’’Zat tersebut berbahaya dan dapat membahayakan kesehatan si pengguna,’’ jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP AA Gede Agung di Mapolda NTB, Selasa (22/11).
Secara administrasi juga, produk kosmetik yang diamankan Sabtu (5/11) itu, tidak memiliki izin edar dan kewenangan untuk menjual. Untuk itu, pihak kepolisian mengamankan pemilik barang berinisial MA tersebut.
’’Dari hasil penggeledahannya, kami amankan dua dus produk kosmetik merk Garnier. Produk ini cukup laris di pasaran,’’ sebutnya berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan.
Usai meringkus MA, polisi bersama BBPOM melanjutkan perburuannya. Mereka bergerak dan mengintai LV (46), perempuan asal Karang Bedil, Kota Mataram.
Dari rumahnya LV, tim gabungan menyita dua dus produk kosmetik merk Natural 99. Sama seperti TKP (tempat kejadian perkara) pertama, produknya tidak ada izin edar. ’’Seluruh barang sitaan beserta dua pelaku telah diamankan di Mapolda NTB,’’ katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 98 Ayat 2 dan 3 Juncto Pasal 196, Pasal 106 Ayat 1 Jo Pasal 197, Pasal 108 Jo Pasal 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua pelaku kini terancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (ji)