Bupati Dompu Bambang Firdaus ketika memberikan sambutan sebelum pembagian SK Pengangkatan kepada 5.300-an PPPK PW di Lapangan Beringin, Rabu (21/1/2026). (ist/lakeynews)

DOMPU – Bupati Dompu Bambang Firdaus melontarkan peringatan keras kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) lingkungan pemerintahan Bumi Nggahi Rawi Pahu. PPPK PW dapat dipecat jika terbukti indisipliner.

“Pelajari dan pedomani regulasi-regulasi yang ada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat tindakan indisipliner. Seperti pemutusan hubungan perjanjian kerja sebelum masa kerja berakhir (pemecatan, red) maupun sanksi lainnya,” tegas Bupati.

Warning tersebut dilontarkan Bupati Bambang sesaat sebelum pembagian Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 5.300-an PPPK PW Kabupaten Dompu di Lapangan Beringin (kompleks kantor Bupati), Rabu (21/1/2026).

Berita sebelumnyaRibuan PPPK PW Kabupaten Dompu segera Dilantik

Menurut dia, pembagian SK dijadikan momen untuk meningkatkan kualitas kinerja PPPK PW sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jangan sampai setelah menerima SK sebagai PPPK Paruh Waktu, kinerja yang tadinya sudah baik justru menurun,” tegas Bupati.

Bupati Dompu Bambang Firdaus (atas) dan Wakil Bupati Syirajudddin, menyerahkan secara simbolis SK Pengangkatan kepada beberapa perwakilan PPPK PW. (ist/kolase/lakeynews)

Bupati kemudian mewanti-wanti beberapa regulasi yang senantiasa dipelajari, dipedomani dan dijalankan oleh para PPPK PW tersebut. Dia diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Dompu Nomor 36 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Bekerjalah dengan semangat, cerdas, melayani dengan sepenuh hati, amanah, cekatan dalam tugas pelayanan, dan responsif terhadap keluhan dan permasalahan yang ada di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Para PPPK PW juga diimbau supaya menghayati dan mengimplementasikan Core Value ASN Ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. (ayi)