Kabid PSPP Distanbun Kabupaten Dompu, Eddy Khaidir, ketika ditemui Lakeynews di Kantor BPP Kecamatan Woja. (ayi/lakeynews)

DOMPU – Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kecipratan Bantuan Pemerintah dalam Kegiatan Optimalisasi Lahan (Oplah) Non Rawa Tahun Anggaran (TA) 2025.

Pada tahap ini, daerah bermoto Bumi Nggahi Rawi Pahu mendapat bantuan untuk 300 hektare (Ha) lahan pertanian.

Luas 300 Ha untuk program kegiatan Oplah ini tersebut tersebar di tiga kecamatan yang digarap sembilan kelompok tani (Poktan).

“Poktan-poktan yang melaksanakan kegiatan Oplah Tahun 2025 ini, ada di Kecamatan Hu’u, Kecamatan Woja, dan Kecamatan Manggelewa,” kata Kabid Prasarana, Sarana Pertanian dan Penyuluhan (PSPP) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu, Eddy Khaidir.

Ditemui Lakeynews di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Woja pada Kamis (4/12/2025), Eddy menjelaskan, di Kecamatan Hu’u ada dua Poktan, dengan total luas lahan 50 Ha. Semuanya di Desa Cempi Jaya.

Salah satunya, Poktan Wawo III yang diketuai Sumadi, dengan luas lahan 19 Ha. Jenis pekerjaannya; Pembangunan Gorong-gorong dan Saluran Irigasi.

“Satu lagi, Poktan Madarangga I yang diketuai Jamai, dengan luas 31 Ha. Jenis pekerjaannya; Pembangunan Dam Mini,” jelas pria yang akrab disapa Ch, yang saat itu didampingi Koordinator BPP Kecamatan Woja, Sudirman.

Sedangkan di Kecamatan Woja, sebut Eddy, ada empat Poktan dengan total luas lahan 150 Ha. Pertama, Poktan Tower Mada Mina Desa Mumbu, diketuai Jufri, dengan seluas 80 Ha. Jenis pekerjaannya; Rehabilitasi bendung dan saluran irigasi.

Kedua, Poktan Mada Oi Mengi Desa Riwo, diketuai Abakar, luas lahan 30 Ha. Jenis pekerjaannya; Peningkatan Jaringan Irigasi Pompa Air.

Ketiga, Poktan Angi Ndai Riwo Desa Riwo, diketuai Junaid, luas lahan 15 Ha. Jenis pekerjaannya; Rehabilitasi Jaringan Mata Air.

Dan, keempat, Poktan Mekar Desa Riwo diketuai Arahim, luas lahan 25 Ha. Jenis pekerjaannya; Rehabilitasi Saluran Irigasi.

Sementara di Kecamatan Manggelewa, tiga Poktan dengan total luas lahan 100 Ha. Pertama, Poktan Mada Oi Na’e Desa Banggo diketuai Maman, luas lahan 33 Ha. Jenis pekerjaannya; Peningkatan Saluran Irigasi.

Kedua, Poktan Meci Angi II Desa Tanju diketuai Ismail, luas lahan 32 Ha. Jenis pekerjaannya; Peningkatan Jaringan Irigasi Pompa Air.

Dan, ketiga, Poktan Nggaro Nae Desa Tanju, luas lahan 35 Ha. Jenis pekerjaannya; Peningkatan Jaringan Irigasi Pompa Air.

 

Kriteria Lokasi dan Petani/Poktan Penerima

Lalu apa saja kriteria lokasi dan petani (Poktan) penerima kegiatan Oplah Non Rawa 2025 tersebut?

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Lahan dan Irigasi Pertanian Nomor: 0015/Kpts/SR.030/J/03/2025 tentang Petunjuk Teknis Optimasi Lahan Non Rawa Tahun Anggaran 2025, Eddy Khaidir menguraikan beberapa poin.

Kriteria Lokasi

Mengutip keputusan Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian Nomor 0015 tersebut, Eddy Khaidir memaparkan, kegiatan Optimasi Lahan Non Rawa Tahun 2025 dilaksanakan di 11 provinsi –termasuk NTB yang di dalamnya mencakup Kabupaten Dompu. Berikut kriteria lokasinya:

Pertama, Lokasi diutamakan memiliki sumber air yang dapat dimanfaatkan untuk budi daya pertanian yang berasal dari sumber air permukaan setempat (di luar jaringan irigasi teknis), atau dari sumber air tanah.

Kedua, Status lahan tidak bermasalah (clear dan clean), tidak termasuk dalam kawasan hutan, HGU, dan tidak dalam/berpotensi sengketa.

Ketiga, Lokasi tidak sedang atau direncanakan (dalam tahun yang sama) melaksanakan/menerima kegiatan sejenis dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Keempat, Lokasi dilengkapi dengan peta polygon dalam format shapefile (shp).

Kriteria Petani/Poktan

Sedangkan petani atau Poktan Calon Penerima kegiatan Oplah Non Rawa, lanjut Eddy Khaidir –masih mengutip keputusan Dirjen tersebut, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Pertama, Petani yang aktif berusaha tani dan tergabung dalam Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani dan/atau P3A/GP3A.

Kedua, Kelompok tani bersedia/sanggup melaksanakan kegiatan dan ketentuan dalam petunjuk teknis dan ketentuan lainnya yang terkait.

Ketiga, Kelompok Tani yang telah disahkan oleh kepala dinas pertanian kabupaten/kota.

Keempat, P3A/GP3A/Poktan/Gapoktan tidak menuntut ganti rugi lahan.

Kelima, P3A/GP3A/Poktan/Gapoktan bersedia melakukan pemeliharaan infrastruktur pasca kegiatan Optimasi Lahan Non Rawa.

 

Pelaksanaan Kegiatan Oplah

Pola Pelaksanaan

Bagaimana pola pelaksanaannya?

Eddy menguraikan, pelaksanaan kegiatan Oplah Non Rawa dilakukan petani yang tergabung dalam P3A/GP3A/Poktan/Gapoktan sebagai penerima Bantuan Pemerintah, melalui pendampingan dan pembinaan oleh petugas dinas/satker provinsi dan dinas/satker kabupaten/kota, serta instansi terkait.

Tahapan Kegiatan

Selanjutnya, ada beberapa tahapan kegiatan. Diantaranya, persiapan, pelaksanaan konstruksi, dan penyelesaian akhir. “Tahap persiapan misalnya. Dalam melaksanakan kegiatan Oplah Non Rawa dilakukan beberapa persiapan,” sambung Eddy.

Mulai dari Pembentukan Tim Teknis. Kepala Distanbun Kabupaten Dompu membentuk tim teknis yang terdiri atas unsur Distanbun kabupaten yang membidangi prasarana dan sarana pertanian, dan dibantu petugas penyuluh pertanian dan/atau petugas dari instansi lain yang memiliki kompetensi sesuai dengan pekerjaan optimasi lahan.

Kemudian, seleksi usulan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL). Tim teknis melakukan seleksi dan menentukan skala prioritas penerima bantuan berdasarkan penilaian terhadap usulan kegiatan pengembangan infrastruktur lahan dari P3A/GP3A/Poktan/Gapoktan.

Berikutnya, Penetapan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Kegiatan Oplah Non Rawa. Berdasarkan hasil validasi CPCL, tim teknis mengusulkan calon penerima bantuan dan lokasi kegiatan Oplah Non Rawa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK selanjutnya menetapkan CPCL Bantuan Pemerintah yang memenuhi persyaratan dan disahkan oleh KPA.

“Baru kemudian, Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK). Penyusunan RUK dilaksanakan dengan musyawarah P3A/GP3A/Poktan/Gapoktan dengan bimbingan tim teknis/koordinator lapangan,” tambah Eddy.

Koordinator BPP Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Sudirman. (dok/lakeynews.com)

Proses Pengusulan CPCL

Memperkuat penyampaian Eddy Khaidir, Koordinator BPP Kecamatan Woja, Sudirman menyebut empat tahapan (proses) pengusulan CPCL. Pertama, PPL melakukan identifikasi pada Poktan yang terdaftar di SIMLUHTAN.

“Yang diusulkan tersebut adalah yang memiliki potensi sumber-sumber air permukaan (sungai, embung dan Air tanah) dan tanaman padi yang diusahakan selama ini masih IP (Indeks Pertanaman) 0 ke 1, 1 ke 2, dan 2 ke 3,” jelas Sudirman.

Kedua, usulan CPCL dalam bentuk Peta Polygon/ SHP. Ketiga, petani membuat pernyataan kesanggupan menanam komoditi padi setelah dilakukan perbaikan sumber pengairan.

Dan, keempat, CPCL yang lengkap peta Polygon direkap di tingkat kecamatan (BPP), kemudian dikirim ke Distanbun Kabupaten Dompu.

Kapan diusulkan dan berapa lama pengusulan dilakukan?

“Pengusulan dilakukan sebelum masuk MT (musim tanam) kedua, karena harus melakukan pemetaan sehingga butuh waktu satu bulan untuk merampungkan CPCL,” jawab lelaki yang akrab dipanggil Pak Daeng itu.

Siapa yang mengusulkan, dan siapa pula yang menentukan?

Menurut Sudirman, yang mengusulkan adalah Poktan yang fasilitasi oleh PPL. Kemudian direkapitulasi di tingkat BPP. “Setelah CPCL rampung, diteruskan ke tingkat Distanbun,” urainya.

“CPCL yang diusulkan akan disurvei kembali oleh tim SID yang ditunjuk oleh Kementan untuk menentukan kelayakan sesuai dengan Juknis,” sambung Sudirman.

Diketahui, kegiatan Oplah Non Rawa 2025 dengan fokus komoditas tanaman padi dilaksanakan dalam upaya peningkatan produksi pertanian melalui perbaikan infrastruktur lahan dan air.

“Melalui program bantuan pemerintah untuk kegiatan Oplah Non Rawa ini diharapkan akan terjadi peningkatan indeks pertanaman dan/atau produktivitas komoditas pertanian yang berdampak pada penambahan ketersediaan pangan nasional,” papar Eddy Khaidir. (ayi/adv)