Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Dompu Muhammad Syahroni (kanan), ketika menerima hibah delapan aset dari pihak Pemprov NTB. (ist/lakeynews)

DOMPU – Lobi-lobi yang dibangun dan koordinasi intens yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemerintah Pusat, membuahkan hasil yang menakjubkan.

Baru-baru ini, Pemkab Dompu dibawa kepemimpinan Bupati Bambang Firdaus dan Wakil Bupati Syirajuddin (BBF-DJ) menerima hibah delapan aset berupa tanah dari Pemprov NTB.

“Berkat adanya atensi langsung Bupati Dompu dan komunikasi yang relatif baik dengan Pemprov NTB, akhirnya Pemprov menghibahkan delapan aset tanah kepada Pemkab Dompu,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad Syahroni, Jumat (05/12/2025).

Pria yang akrab disapa Dae Roni itu, kemudian menyebut kedelapan aset tanah yang baru saja diterimanya mewakili Pemkab Dompu dimaksud;

Pertama, Tanah eks Pasar Hewan Dompu, Depan RS Manggelewa seluas 12.794 M².

Kedua, Tanah Bangunan Kantor Dinas Pertanian seluas 8.923 M².

Ketiga, Tanah Bangunan Gudang dan UPTD Woja Montabaru, depan areal sawah BBU seluas 4.063 M².

Keempat, Tanah Pemandian Madaparama seluas 5.000 M².

Kelima, Tanah exs Pengolahan Pakan Manggelewa di Anamina seluas 619 M².

Keenam, Tanah eks Kebun Induk, dekat Pemakaman Desa Katua Dompu seluas 5.000 M².

Ketujuh, Tanah Taman Kota Dompu seluas 3.819 M². Dan,

Kedelapan, Tanah eks Kantor Transmigrasi yang sekarang digunakan sebagai SMPN 1 Dompu seluas 1.390 M².

“Selanjutnya, delapan aset berupa tanah ini menjadi miliki, dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemkab Dompu,” jelas Syahroni yang juga pernah menduduki jabatan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu ini.

Diketahui, diserahkannya delapan aset tanah oleh Pemprov NTB kepada Pemkab Dompu itu juga tidak terlepas dari peran aktif Syahroni sebagai kepala BPKAD.

“Penyerahan aset ini adalah bentuk dukungan Pemprov NTB dalam hal peningkatan pelayanan publik dan penguatan fungsi pemerintahan di Kabupaten Dompu,” ujar Syahroni.

Syahroni kemudian menguraikan proses hibah ini hingga sampai ke tangan Pemkab Dompu. Awalnya, diusulkan Pemda Dompu ke Pemprov NTB. Pemkab Dompu menyampaikan keinginan untuk memiliki aset tanah yang masih tercatat sebagai aset provinsi kepada Gubernur NTB.

Usulan tersebut, kemudian dikaji oleh perangkat daerah pengelola barang milik daerah di lingkup Pemprov. Ini untuk memastikan kesesuaian tujuan, status hukum, dan kondisi fisik tanah yang akan dihibahkan.

“Kita pemerintah daerah sudah menyelesaikan kewajiban terkait pengalihan aset P3D kepada Pemprov NTB dengan menyerahkan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST),” paparnya.

Keinginan Pemkab Dompu disambut baik dan diapresiasi Pemprov NTB. Bahkan, dengan hibah ini, mampu meminimalisir kekhawatiran hal ini kemungkinan bakal menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, hibah ini, diharapkan status aset dapat segera menjadi jelas dan tercatat sebagai milik Pemkab Dompu.

Menurut dia, percepatan proses hibah juga diperlukan agar aset-aset dapat dimanfaatkan secara optimal, direncanakan penggunaannya dan dilakukan pengamanan, sehingga menghindari terjadinya okupasi oleh masyarakat.

Pascaserah-terima hibah ini akan dilakukan penandatanganan Naskah Hibah Daerah (NHD) dan dilanjutkan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Hal ini dilakukan sebagai bukti penyerahan resmi, baik secara fisik maupun administrasi. “Rencanannya tuntas akhir Desember 2025 ini,” tandasnya. (tim/adv)