Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid didampingi Wadir Ditreskrimum Polda AKBP Ni Made Pujewati, dan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, saat konferensi pers di Mapolda, Rabu (17/9/2025). (ist/lakeynews)

MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan 20 tersangka kasus perusakan dan penjarahan di Mapolda dan kantor DPRD NTB pada unjuk rasa 30 Agustus 2025.

“Penyelidikan kasus ini dilakukan Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Satuan Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan puluhan saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid.

Hal tersebut disampaikan Kombes Kholid ketika memimpin konferensi pers bersama Direktorat Reskrimum Polda, di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/9/2025).

Kholid saat itu didampingi Wadir Ditreskrimum Polda AKBP Ni Made Pujewati, serta Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.

Wadir Ditreskrimum menjelaskan, dari 20 tersangka tersebut, delapan diantaranya diduga terlibat dalam perusakan di Mapolda NTB. “Enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur,” ungkapnya.

Sesangka 12 tersangka lain diduga terlibat dalam aksi perusakan dan penjarahan di Gedung DPRD NTB. “Empat orang diantaranya anak di bawah umur, dan delapan orang dewasa,” papar Pujewati.

Saat ini, para tersangka yang berusia dewasa ditahan di Polda NTB dan Polresta Mataram.

Sedangkan tersangka yang berusia di bawah umur dikembalikan ke keluarga. “Mereka akan menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Pujewati.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Pujewati.

Kepolisian menegaskan, bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan hingga tuntas. “Kami pastikan, perkembangan penanganan kasus ini akan selalu disampaikan secara transparan kepada publik,” janjinya.

 

Nama dan peran 20 Tersangka

Berikut nama-nama (inisial) dan peran ke-20 tersangka kasus perusakan dan penjarahan di Mapolda dan kantor DPRD NTB, baik dewasa maupun anak di bawah umur.

Delapan tersangka perusakan di Mapolda NTB. Enam tersangka dewasa; FA (pelemparan dan pengerusakan), LA (perusakan pintu dan jendela kaca lobi utama), AN (perusakan baliho, pintu kaca dan jendela lobi), LA (perusakan tiang bendera), MI (perusakan pintu dan jendela kaca lobi), dan M (perusakan pintu dan jendela kaca lobi). Dua tersangka anak di bawah umur; RSP dan AJ.

12 tersangka perusakan dan penjarahan di kantor DPRD NTB. Delapan tersangka dewasa; IP dan J (penjarahan), AAS, JE, MF, AR dan IQ (perusakan), dan RG (perusakan dan penjarahan). Empat tersangka anak di bawah umur; DIH, AZA, MM dan MAH. (tim)