Pegiat Pemilu dan Demokrasi yang juga mantan anggota Panwaslu dan KPU Kabupaten Dompu, Suherman, menjadi narasumber Penguatan Kelembagaan dengan Mitra Kerja Bawaslu di Hotel Balumba, Lakey. (ayi/lakeynews)

DOMPU – Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang diberikan kewenangan atributif untuk melaksanakan pengawasan, pencegahan dan penindakan.

“Dalam melaksanakan tugas atributif tersebut, Bawaslu hendaknya mendesain tata kelola pengawasannya secara baik berdasarkan evaluasi dan perubahan regulasi,” saran Pegiat Pemilu dan Demokrasi Suherman.

Hal tersebut dilontarkan mantan anggota Panwaslu dan KPU Kabupaten Dompu itu ketika menjadi narasumber Penguatan Kelembagaan dengan Mitra Kerja Bawaslu di Hotel Balumba, Lakey, Kecamatan Hu’u, 2-4 September 2025.

Saat itu, Suherman memaparkan “Evaluasi Tata Kelola Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.”

Baca jugaBawaslu Dompu Lakukan Penguatan Kelembagaan dengan Mitra Kerja

Menurut Suherman, tata kelola pengawasan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) merupakan aspek penting dalam menjaga kualitas dan integritas demokrasi.

Beberapa perwakilan wartawan (media pers) di Dompu juga menjadi peserta Penguatan Kelembagaan dengan Mitra Kerja Bawaslu di Hotel Balumba, Lakey. (ayi/lakeynews)

Evaluasi terhadap tata Kelola pengawasan pada penyelenggraaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 diperlukan untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan –kedepan– pascaterbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal.

Suherman menyebut beberapa permasalahan yang sering terjadi pada tata kelola pengawasan Pemilu atau Pemilihan. Diantaranya, permasalahan regulasi yang terkadang tumpang tindih, multitafsir dan aturan tentang kewenangan Bawaslu yang masih terbatas.

“Masalah lainnya, aspek SDM dan anggaran yang terbatas. Kemudian penegakan hukum yang belum efektif dan efisien, serta partisipasi masyarakat yang masih rendah,” urainya.

Desain tata kelola pengawasan kedepan pascaputusan MK 135, lanjutnya, haruslah lebih adaptif, antisipatif, responsif, partisipatif dan kolaboratif. Sehingga, kualitas penyelengaraan Pemilu Nasional dan Lokal lebih berkualitas.

Karena itu, imbuh pria yang biasa disapa Herman Pelangi, evaluasi tata kelola pengawasan pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 harus dilakukan. Baik dari aspek perencanaan pengawasan, pengorganisasian dan pelaksanaan pengawasan, hingga evaluasinya sendiri.

Putusan MK Nomor 135 memberikan impilikasi pada beberapa hal. Pertama, pada aspek waktu pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Kedua, aspek regulasi. Dimana dengan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Lokal, desain regulasi dalam bentuk revisi UU Pemilu perlu dilakukan.

Ketiga, aspek peralihan jabatan anggota DPRD yang berakhir pada 2029. Dan, keempat, pada aspek kelembagaan penyelenggara Pemilu yang meliputi kelembagaan permanen dan rekrutmen serentak di luar tahapan penyelenggaran Pemilu.

Putusan MK 135/2024 itu juga berdampak pada aktor utama Pemilu seperti peserta, pemilih dan penyelenggara Pemilu. Peserta misalnya –dalam hal ini partai politik, dengan putusan MK 135, memiliki waktu yang cukup dan proporsional untuk Konsolidasi, Pendidikan Politik dan Rekrutmen politik dengan baik.

“Dengan demikian, lahir calon pada Pemilu Nasional dan Lokal yang berkualitas, serta tidak menghadirkan Calon Tunggal,” tandasnya.

 

Sisi Pemilih dan Penyelenggara Pemilu Nasional-Lokal

Putusan MK Nomor 135 itu akan lebih memudahkan dalam memilih, dan tidak membosankan. “Pada saat yang sama, mereka dapat mengevaluasi kepemimpinan nasional pada saat Pemilu Lokal. Pun sebaliknya,” tuturnya.

Demikian pula untuk penyelenggara pemilu, dengan putusan MK 135, mereka memiliki waktu yang cukup untuk melakukan konsolidasi internal maupun eksternal. Pada sisi lain, beban mereka juga lebih proporsional karena tahapan Pemilu Nasional dan Lokal terpisah.

Pascaputusan MK Nomor 135, evaluasi tata kelola pengawasan Pemilu dan Pilkada serentak harus dilakukan agar kualitas demokrasi kedepan semakin lebih baik.

“Pada saat yang sama diperlukan komitmen bersama dari pemerintah, penyelenggara Pemilu, masyarakat sipil, dan partai politik untuk mewujudkan pengawasan yang efektif, transparan, dan berintegritas,” tegasnya. (ayi)