
Sita Sejumlah Dokumen dan Data Terkait Dugaan Korupsi Keuangan Desa Jambu
DOMPU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Rabu (27/8/2025).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari menyita sejumlah dokumen, surat-surat dan data terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Tahun Anggaran 2020-2022.
Penggeledahan yang dipimpin ketua Tim Penyidik itu, juga melibatkan anggota Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi.
“Alhamdulillah penggeledahan berjalan aman dan lancar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu Burhanuddin diperkuat Kasi Intelijen Joni Eko Waluyo pada Lakeynews, Rabu sore tadi.

Menurut Burhan (sapaan Burhanuddin), penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT1648A/N.2.15/Fd.2/07/2025 tanggal 26 Agustus 2025 itu dimulai dari kantor DPMPD.
Tim Penyidik menggeledah ruangan dia kepala bidang (Kabid). Yakni Kabid Perekonomian Desa dan Ruang Kabid Pemerintahan Desa.
Penyidik menyita surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Jambu 2020-2022.
Usai menggeledah dua ruangan Kabid di DPMPD, Tim Penyidik Kejari meluncur ke kantor BPKAD untuk melakukan hal sama (penggeledahan).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dengan nomor yang sama, Nomor: PRINT1648A/N.2.15/Fd.2/07/2025 tanggal 26 Agustus 2025.
Penggeledahan pada kantor BPKAD dilakukan di Gudang Arsip. Dan, juga berhasil menyita surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Jambu tersebut.
Terkait sejumlah dokumen, surat dan data yang didapatkan (disita) dari dua lembaga Pemkab Dompu tersebut, Kejari Dompu akan segera mengajukan permintaan Penetapan Sita ke Pengadilan.
“Kami akan melakukan pengembangan penyidikan dengan dokumen yang disita penyidik guna menemukan alat bukti dan tersangka,” papar Burhan. (won)
