
DOMPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menahan satu lagi tersangka kasus korupsi lebih kurang Rp. 944,5 juta dana Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota, Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2021.
Kali ini, yang dikerangkeng lembaga yang dipimpin Burhanuddin (Kajari) adalah Direktur Utama PT. Citra Andika Utama (CAU), AJ. Perusahaan ini merupakan pemenang tender pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Dalam pernyataan tertulis pada Lakeynews sesaat setelah penahanan tersangka, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo mengatakan, AJ ditahan pada Kamis (24/72025) sore.
“Penahanan tersangka AJ dilakukan selama 20 hari kedepan. Terhitung mulai 24 Juli 2025 sampai 12 Agustus 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Dompu,” jelas Joni. Penjeblosan AJ ke Lapas dikawal Provost TNI.

Penetapan AJ sebagai tersangka, urai Joni, dilakukan Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/N.2.15/Fd.2/07/2025, tanggal 24 Juli 2025.
Sedangkan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/N.2.15/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
“Perbuatan tersangka AJ melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, lanjut Joni, dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp. 944,5 juta lebih. “Atau, setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” lanjutnya.
Hingga saat ini sudah tiga orang yang terjerat dalam kasus ini. AJ merupakan tersangka ketiga.
Sebelumnya, dua orang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Yakni Abu Bakar selaku PPK, dan Yandrik alias Cuciang sebagai pelaksana pembangunan.
“Dua-duanya sudah inkracht. Abu Bakar 4 tahun penjara, sedangkan Yandrik 6 tahun dan 6 bulan penjara,” tutur Joni dihubungi Lakeynews secara terpisah.
Adakah kemungkinan bertambah tersangka dalam kasus ini?
“Sementara satu orang tersangka. Atas nama (inisial) AJ itu,” jawab Joni. (ayi)
